dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.


Jakarta, tangraya.com

Diduga lagi lagi intimidasi dialami para jurnalis. Kali ini intimidasi dilakukan oleh kelompok mafia solar “Karo Karo” di SPBU Daerah Ciracas Jakarta Timur.

“Kami meminta pada aparat segera tangkap mafia solar dan yang menjual di atas Het”, kata dr. Bernard BB Sagian SH, MH LSM Gakorpan RI

Menurut dr Bernard, Hal ini sudah termasuk kejahatan yang di lindung para pembinis BBM, ini akan Mengancam dan menakut nakuti wartawan saat mengambil foto aktifitas nya sedang mengisi solar.

Kata dr Bernard, apalagi ini sudah ada kendaraan COLTDesel jenis Box dengan nomor Pol. F 8677 GF kedapatan sedang ngecor solar disalah satu SPBU di Daerah Ciracas Jakarta Timur, jakarta.

Tepat pada hari sabtu 5 agustus 2023 pukul 22 WIB malam. Setelah di kroschek ternyata milik kelompok mafia penimbun solar.

“Kamu wartawan dari mana foto foto mobil saya, kamu belum tau saya siapa, ini punya Karo Karo, kamu ngk kenal dia!,” kata hardik pria itu sambil mencoba merampas HP wartawan, yang mengaku seorang mengawal,(05/08/2023).

Aktivitas penimbunan solar ini bahkan dengan terang terangan melakukan aksi nya.

Mengisi BBM jenis Solar kedalam kendaraan yang sudah dimodifikasi agar dapat menghindari kecurigaan.

Kian meresahkan, apalagi pihak pom bensin juga terlihat seakan sudah bekerjasama dengan para mafia solar itu.

Oknum petugas SPBU terlihat akrab, seakan sudah biasa berkomunikasi.

Namun saat dikonfirmasi ke oknum petugas SPBU nya, langsung menghindar menjauh dari Wartawan.

Kendaraan yang digunakan roda 4 sudah dimodifikasi, kendaraan nya jenis mobil box.

Ternyata cara itu berhasil mengelabui aparat penegak hukum, ataukah memang sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum yang kemungkinan sudah ada cerita tentang “berbagi itu indah”.

Meski telah diawasi dan dibatasi pembelian nya oleh Pemerintah, namun praktek culas yang dilakukan oleh kelompok mafia ini semakin leluasa menimbun solar.

Bahkan disebut sebut menjadi persemakmuran karena mampu mendapatkan puluhan ton solar per harinya dari beberapa SPBU dengan istilah “Sumur” tempat mereka mengecor.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk membatasi penggunaan BBM ber subsidi.

Dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina dan hanya dibolehkan belanja 60 liter,

Namun, para mafia solar ini ternyata punya cara ampuh untuk mengelabui dan juga berkat kerjasama yang baik dengan pihak pom bensin.

Bahkan boleh dikatakan mereka lebih cerdik dari pemerintah atau APH.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi setiap hari nya dan hanya sesuai jatah yaitu 60 liter telah diberlakukan.

Jelas dalam Undang Undang telah diatur, hukuman menanti bagi para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas bersubsidi dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri.

Ancaman penjara pasti menanti, sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Sepertinya akan menjadi pekerjaan rumah untuk Institusi POLRI, karena program PERTAMINA untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dalam mengawal proyek strategis nya untuk membasmi mafia Migas hanya akan isapan jempol.

Ketika para mafia tersebut masih melenggang melakukan aktivitas nya menimbun solar.

Padahal tujuan inisiatif kerjasama yang dilakukan Pertamina, yaitu dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan [PPATK].

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK-RI], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.

Namun hingga berita ini dimuat, belum ada dikonfirmasi yang didapatkan baik dari pihak Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Terkait aktivitas kelompok mafia “Karo Karo’ tersebut bahkan yang terang terangan melakukan aksinya dan mengintimidasi wartawan dilokasi SPBU serta mengaku ngaku mengenal petinggi Polri.

(Mana / tangraya)

Berita Terkait

Top