Diterpa Isu Miring Terkait Pelaksanaan Proyek RSUD Cilograng, Manager PT. PP Urban Angkat Bicara
Tangerang -tangraya.com
Diterpa isu-isu miring terkait pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten maka PT. PP Urban selaku penyedia jasa melalui Suponco Wisnu Broto menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut. Kamis, (19/1/2023).
Ia mengungkapkan bahwa , pada tanggal 17 Januari 2023 telah dilaksanakan rapat audiensi di DPRD Banten sebagaimana permintaan Ormas yang dihadiri oleh Pihak Dinkes, PT. PP Urban dan Ormas-ormas terkait.
“Dalam kesempatan tersebut, baik Pihak Dinkes maupun PT. PP Urban telah menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan rapat audiensi tersebut berjalan dengan baik,” ucapnya.
Selanjutnya dirinya menyebut PT. PP Urban selaku penyedia jasa telah melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan dalam perjanjian dan saat ini pihaknya juga berkomitmen melaksanakan tanggungjawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat minor selama jangka waktu pemeliharaan.
Akan tetapi dalam perjalanan pengerjaan dirinya menduga ada oknum-oknum Ormas yang berusaha untuk memperkeruh suasana dengan menyampaikan berita bohong tanpa bukti yang jelas untuk memojokkan kinerja PT. PP Urban. Bahkan, menurutnya, oknum tersebut berniat untuk merusak nama baik PT. PP Urban.
“Dalam hal ini mengenai adanya berita tagihan yang belum dibayarkan kepada vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah tidak benar, karena pihak kami telah melakukan pembayaran.
Apabila merasa seperti itu , PT PP Urban memberikan kesempatan kepada oknum tersebut yang merasa dirugikan mengajukan tagihan dan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan bukan dengan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Lanjut dia, kemudian mengenai seseorang yang mengaku sebagai pemodal dalam pekerjaan cut and fill dan menyampaikan jika hak-haknya belum terbayarkan, maka bersama ini juga pihaknya menyatakan bahwa pada dasarnya PT. PP Urban tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan hukum.
Apapun kepada yang bersangkutan karena faktanya PT. PP Urban tidak pernah membuat perjanjian kerja, maupun kesepakatan apapun dengan yang bersangkutan atau mengaku-ngaku sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut.
Namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat berita yang tidak benar dan menyatakan perusahaan kami mempunyai hutang dan mengancam akan mengadakan aksi demo besar-besaran dengan melibatkan ormas.
“Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Saudara berinisial HS dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum ( PMH) karena telah menebarkan berita bohong dan fitnah atas nama baik perusahaan PT. PP Urban”, katanya.
Lebih lanjut PT PP Urban melalui Suponco Wisnu Broto berharap, dari klarifikasi yang telah di sampaikan ini agar tidak terjadi keresahan ditengah masyarakat Cilograng, Lebak, Banten, karena pada dasarnya pihaknya tetap berkomitmen membangun RSUD Cilograng yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, PT PP Urban juga sangat menghargai masukan, kritik dan koreksi dari rekan-rekan media, ormas maupun LSM. Namun, sangat disayangkan apabila penggunaan media online digunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk menyampaikan berita-berita miring yang tidak mendasar dan sangat bertendensi fitnah oleh oknum yang memojokkan PT. PP Urban sebagai pelaksana dan penyedia jasa pembangunan RSUD Cilograng.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dan kami berharap semua pihak, khususnya masyarakat Cilograng, Lebak, Banten tidak terpengaruh atas berita-berita miring tersebut.” pungkasnya.
(Roy / Andin / tangraya)