Dikatakan Maria, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, harus berani tindak dan proses oknum Natalia Rusli, Dylan Nathanael
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus. “Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut.
Jakarta Barat, matapost
Dikatakan Maria, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, harus berani tindak dan proses oknum Natalia Rusli, Dylan Nathanael dan oknum Ormas Laskar Merah Putih. Tunjukkan bahwa aparat kepolisian berani tegas bagi langgar PPKM dan video yang beredar sebagai bukti.
“Semua orang merayakan 17-an dirumah, ini malah membuat kegaduhan, Natalia Rusli mengaku pengacara ngajarin anaknya Dylan Nathanael bikin kerumunan di PIK bawa Ormas berkerumun untuk membuat sensasi dengan dalih, mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter agar tidak dikuasai asing. Otaknya dimana?,” sindir Maria.
Maria saya dapat video yang di download di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti, di hari Kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Natalia Rusli, bukannya introspeksi, malah masuk media dan menyindir kenapa aparat Kepolisian dan Satpol PP membubarkan kerumanan Ormas yang ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Inikan lucu, memang ngak tahu bahwa ada aturannya. Masa seorang advokat ngak tahu,” katanya.
Ditambahkan Maria, sungguh memalukan demi sensasi, malah melanggar PPKM dan terlihat mobil macet dan Ormas berkerumunan dan seorang wanita mengaku advokat malah tidak pakai masker. Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat.
“Jika tidak besok-besok Ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar Prokes. Jangan hanya Habib Rizieq ditindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelas melanggar Prokes Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Henry / prayitno / matapost