DIDUGA PENGUNAAN ARUS LISTRIK YANG BUKAN HAK NYA ALIAS PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI PARIMETER UTARA SUDAH BERLANGSUNG LAMA
Tangerang kota, tangraya.com
Diduga pencurian listrik atau pemafaatan tenaga listrik yang bukan hak semakin marak terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang dan sekitarnya. Dan Kali ini seperti yang terjadi di wilayah PARIMETER UTARA tepatnya di kecamatan NEGLASARI kelurahan SELAPAJANG KOTA TANGERANG
Diduga telah ada kegiatan Ilegal serta perbuatan melawan hukum yaitu Dugaan pencurian tenaga listrik atau pengunaan tenaga arus listrik yang bukan haknya (nyolong listrik) Dan perbuatan melawan hukum yang diduga sudah cukup lama tersebut jelas melaggar pasal pasal yang diatur dalam UU KUHAP
Tentang pencurian/pengambilan,pengunaan tenaga listrik secara ilegal dan peralihan arus listrik Tanpa ijin resmi dari jajaran terkait selaku badan usaha yang sah
dan kebetulan arus listrik wilayah tersebut bersuber dari gardu induk pada wilayah GI sepetan.
seperti penjelasan dari salah seorang jajaran pegawai PLN Cikokol saat dicomfirmasi melalui ponsel,beliau mengatakan kalo listrik diwilayah tersebut masuk wilayah arus kontrol dan bersuber Dari gardu induk dan admistrasi dari kantor PLN Sepatan
Sementara itu menurut salah seorang aktivis dan juga waketum L-kpk yaitu LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI Raja Indra juga menjelaskan soal perbuatan melanggar hukum tersebut kepada awak media www.postbantennews.com
“Perbuatan melanggar hukum harus kita berantas bersama tak terkecuali masalah korupsi dan lainya termasuk saat wartawan postBantenNews.com menanyakan pendapat terkait masalah tersebut
“menurut saya Apa yang dilakukan oleh mereka yang DIDUGA telah melakukan PENCURIAN ARUS LISTRIK ATAU BIASA KITA SEBUT PENGUNAAN TENAGA LISTRI TANPA IJIN ALIAS ILEGAL,SEPERTI YANG TERJADI DI PARIMETER UTARA TERSEBUT TERLEBIH LAGI KATANYA SUDAH BERLAGSUNG LAMA tersebut. Jelas-jelas sangat salah dan merugi kan negara dan tentunya sangat berbahaya sekali perbuatan tersebut dan tentu harus ditindak secara hukum yang berlaku di NKRI ini
dan beliau juga menambahkan sedikit bahasa tegas
“apapun perbuatan merugikan negara baik korupsi,nepotisme,kolusi serta kejahatan lainya termasuk dugaan pencurian tenaga listrik tersebut harus di tindak secara tegas sesuai hukum berlaku dinegri kita tanpa pandang bulu siapa pun dia bahkan termasuk oknum tertentu termasuk oknum yang di duga terlibat yang berstatus pegawai PLN ikut terlibat harus dijerat dengan hukum berlaku sesuai pelanggaran pasal yang mereka lakukan serta mari kita tegakan hukum seadilnya dan tepatkan pada dasar aturan yang sebenarnya.
praktek tersebut adalah kegiatan melawan hukum juga sangat beresiko dan berbahaya
Kabel yang terpasang untuk sambungan kekabel PLN tak sesuai standar dan rawan konslet serta bocor arus dan akibatnya justru akan menimbukan percikan api yang tentu berakibat fatal beresiko tinggi.
Sama hal nya seperti penjabaran salah seorang pemerhati sosial Di kota Tangerang yaitu bapak YT juga menjelaskan bahwa Banyak terjadi kebakaran akibat konsleting listrik akibat banyak warga yang nekat mencuri arus listrik secara serampangan dan nekat
Seperti dugaan pencurian aliran listri diwilayah kec NEGLASARI Kel SELAPAJANG di PARIMETER UTARA yang katanya sudah berlangsung lama tersebut wajib ditindak dan ditertipkan, Arus listrik yang di gunakan tanpa prosedural serta sesuai aturan baku KWH meter arus yang terpasang resmi berasal dari PLN
Serta arus yang tersalurkan secara langsung tersebut Tentunya akan berakibat fatal dikemudia hari baik jangka panjang ataupun pendek Selain dampak yang berbahaya tersebut tentunya juga hal tersebut jelas jelas merugikan negara
Seperti penulusuran wartawan postBanten terkait mengenai perbuatan ilegal yang terjadi diwilayah hukum Neglasari Kel selapajang bertempat di PARIMETER Utara RT 3/5 dan RT 4/7 tersebut serta di rangkum dari penjelasan beberapa warga yang tinggal di wilayah tersebut juga yang juga menjelaskan bahwasanya pencurian arus listrik di daerah tersebut emang sudah berlangsung lama serta diduga ada ikut campur oknum oknum tertentu didalam nya sehingga pencurian arus listrik diwilayah kecamatan Neglasari,kelurahan SELAPAJANG bertempat di Rt 3/5 dan RT 4/7 yang dididuga sudah berlangsung lama itu berjalan mulus dan terkesan dibiarkan
Tentu dalam hal ini perlu nya pihak pihak terkait mengambil sikap dan tindakan tegas
Agar tidak terjadi kembali perbuatan merugikan negara tersebut secara terus menerus
Serta hukum harus memberikan ganjaran tegas sesuai hukum berlaku di NKRI
Dan terus memberantas penjahat-penjahat pencurian arus listrik tersebut tanpa pandang bulu siapa dalang atau oknum yang terlibat didalam nya.
karena jelas perbuatan mereka melanggar hukum dan merugikan negara,ucap salah seorang aktivis yang kebetulan warga setempat yang tidak ingin disebut namanya” Praktek pencurian listrik masuk katagori perbuatan melawan hukum dan tindakan kriminal,yang juga termasuk perbuatan merugikan negara.
Adapun sangsi yang akan diterima oleh para pelaku pencurian arus listrik tersebut
jelas tertuang dalam beberapa pasal yang berkenaan dengan pelanggaran tsb
Seperti terdapat pada pasal 362 KUHP dan Undang- Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun serta denda yang sudah ditentukan negara (Rip/red-PN)