DIDUGA OKNUM SATPOL PP KOTA TANGERANG MEMBEEKINGI BANGUNAN ILEGAL TAMPA PBG DAN IMB


Tangerang Kota, Tangraya

Informasi yang terhimpun di lapangan terkait bangunan yang disegel di wilayah hukum polsek batu ceper tersebut, justru melakukan pelanggaran yaitu tetap melakukan kerja sementara bangunan dalam keadaan tersegel, dan ternyata ada oknum yang membekingi, sehingga pekerjaan tetap lancar walo dalam tersegel.

dan salah satu oknum tersebut adalah oknum satpol pp, dilupakan oknum Satpol PP Kota Tangerang adalah yang telah disinyalir dan telah diduga dapat uang kordinasi bin suap dari yang punya masalah/ilegal tersebut.

menurut Raja waketum L-kpk “Apabila oknum Satpol PP Kota Tangerang tersebut terlupakan sudah ‘pat gulipat’ dengan oknum pengusaha,sehingga terciptanya satu kerja sama ilagal yaitu memuluskan pengerjaan yang berjalan lancar, padahal bangunan yang bermasalah tersebut sudah disegel,baik dengan oknum pengusahan nya,dan oknum satpol pp tersebut juga main kedip mata dengan salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yg ada di Kota Tangerang,untuk ikut membekingi bangunan ilegal tersebut Kami minta jajaran terkait beri sangsi tegas bila mana terbukti maka kurungan penjara dan pemecatan alias menanti kita akan kawalan ketat proses itu nanti.ujar raja

kembali Raja menambah kata “kita akan segera menyurati beberapa pihak terkait, serta kita akan segera membuat laporan atas pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut, yang dengan sengaja atau bersekongkol menciderai aturan PERDA kota tangerang dan Negara tentunya, kami akan meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas, terkait oknum-oknum tersebut yang kita duga telah melakukan korupsi kolusi nepotisme dan grativikasi bersama-sama, andai oknum yang kita duga ASN tersebut terbukti melakukan KKN, kita minta hukum dan KPK menangkap oknum tersebut, serta kita pantau kasusnya sampai kemanapun juga.pungkas raja .

Terkait bangunan yang disegel sampai berita ini diturunkan, tetap saja proses pembangunan terus berjalan tanpa mengindahkan papan segel yang terpasang, Seolah – olah menyepelekan dan tidak menggubris dengan adanya penyegelan dan penyetopan untuk segala kegiatan pembangunan.

Menurut Guntur Hutabarat, selaku Ketua DPD LSM Garuda Nasional turut angkat bicara dan mengatakan, “Adapun segel yang di pasang itu hanya mengelabui awak media dan masyarakat, seolah – akan Pemerintah itu begitu sangat peduli dengan Perda Kota Tangerang yang ada. Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005, bahwasannya bangunan yang tidak punya izin maka dapat di beri sangsi untuk membatalkan/ menghentikan pembangunan Dan ironisnya Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk menyetujui Peraturan (Perda) tersebut dan seolah-olah tidak mengabaikan dan malahan tidak digubris, “kata Guntur dengan dialek kas daerah bataknya yang berkata – kata penuh semangat,Senin, 31/1/22.

Peraturan pemerintah Kota Tangerang nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berhak langsung menggunakan izin atau perantara mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung sesuai dengan PP tersebut dapat langsung memberikan sanksi ringan maupun berat.

Kepada pihak Pemerintah, khusus dalam hal ini Wali Kota Tangerang agar memperhatikan dan menangani lebih serius lagi agar para pelaku usaha yang lagi membangun tidak ‘mengebiri’ yang bertujuan untuk PAD Kota Tangerang.

Dan seharusnya para pihak terkait benar2 terjun kelapangan untuk menindak tegas pengusaha yang ‘nakal’ agar tidak semena – mena untuk tidak memperhatikan peraturan yang ada. Dan dipihak lain seperti Satpol PP (oknum Satpol PP ) yang bermain – main dengan menabrak peraturan serta melanggar hukum yang ada di Kota Tangerang segera diberi sangsi administrasi maupun hukum.(smsl/rip/Dd/TR)

Berita Terkait

Top