Diduga Oknum Pol.PP memeras pedagang kaki lima gerobak dorong
Tangerang kota, tangraya
Diduga Oknum Pol.PP memeras pedagang kaki lima gerobak dorong. Lagi lagi rakyat kecil yang harus jadi korban aparat pemerintahan. Baru satu minggu yang kalau pedagang kaki lima di seret ke pengadilan dan di denda dari 100 ribu sampai 500 Ribu
Dimana masa pademic, seorang Oknum tega memeras pedagang kakinlima. Ini giliran pedagang kaki lima di Kecamatan Cibodas yang menjadi ATM para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.
Adanya praktek pungutan liar (pungli) yang marak di jalan Prambanan raya tepatnya di depan gor Cibodas dan depan kantor kecamatan Cibodas, Sabtu (9/10/2021) di keluhkan pedagang kaki lima.
Para pedagang pun merasa keberatan atas pembayaran uang kutipan tiap bulan berkisar mulai dari Rp.75000 sampai Rp.200,000, belum lagi ditambah uang rokok dipungut per- 2 hari sekali sebesar Rp 5000 per pedagang kaki lima plus dengan kiriman makanan ke petugas yang kena jaga piket malam di kantor kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ironisnya, oknum pelaku pungutan liar (pungli) tersebut dilakukan oleh dua petugas Satpol PP Kecamatan Cibodas berinisial JN dan AL.
Ketika awak media mengkonfirmasi beberapa pedagang pada hari Jum’at 08/10/2021, mereka mengatakan sangat keberatan dan kecewa dengan adanya pungutan liar per- 2 hari sebesar Rp.5000 (+) makanan untuk jaga piket malam dan pungutan tiap bulan bervariasi kisaran Rp.75000 sampai Rp.200,000, bagi pedagang yang baru daftar lapor dikutip uang masuk sebesar Rp.1,000,000 – Rp.1,500,000 oleh oknum petugas satpol PP tersebut.
(Henry/arfaiz/tangraya)