Diduga Guru SMAN 8 Kab. Tangerang melakukan pelecehan seksual pada muridnya.


Tangerang, tangraya.com

Aparat Polisi sektor (Polsek) Cikupa akan di proses sesuai hukum berlaku, karena seorang guru haruslah mendidik dan jangan membuat susila, sabtu (25/11).

Pihak Polisi saat ini tak diam akan melakukan pemanggilan dari guru sampai murid yang di lecehkan oleh oknum guru.

“Kami juga akan menunggu dari pengaduan dulu dari orang tua murid, agar kasus ini cepat di tangani secepatnya”, katanya Kata Sumartono.

Menurut Sumartono, anggota kami juga mengatongi beberapa siswa di lecehkan oleh oknum guru, tinggal aduan yang belum di terima.

Menurut informasi, bahwa Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.

“Pelecehan diduga dilakukan oleh oknum guru kepada beberapa siswi, belum bisa di periksa”, tuturnya.

Kapolsek Cisoka bersama Camat Cisoka Sumartono mendatangi sekolah untuk melakukan upaya persuasif kepada para siswa yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa.

Dugaan menuntut agar dugaan kasus itu diselidiki di tangkap pelakunya.

“Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak terjadi gesekan saat spanduk unjuk rasa yang diduga dipasang oleh beberapa siswa atau alumni hendak diturunkan pihak sekolah,” ucap Eldi.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, ujar Eldi, telah dilakukan proses secara internal yakni memproses dugaan kasus itu ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Proses itu pun, ucap Eldi, yang masih berdasarkan keterangan pihak sekolah, ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pihak sekolah mendorong orang tua korban agar membuat laporan ke polisi,” terang Eldi menjelaskan keterangan dari pihak sekolah, dikutip posbanten.co.id.

Eldi bersama Camat Cisoka juga memberikan imbauan kepada para siswa dan alumni untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kata Eldi, dugaan kasus pelecehan seksual itu sedang dalam penyelidikan polisi, sehingga diminta kepada siswa dan alumni untuk menahan diri.

“Kami juga memberikan imbauan agar tidak melakukan kegaduhan di lingkungan sekolah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya.

Eldi menerangkan, langkah persuasif itu diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Sehingga kegiatan belajar mengajar dapat tetap dilaksanakan dan tidak memancing keributan warga.

“Kami juga memastikan, apabila ditemukan unsur perbuatan pidana, pasti akan diproses hukum,” tandasnya.

Piter s / tangraya.

Berita Terkait

Top