Diduga Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab. Tangerang, Banten, masih ada pungutan Liar bahkan terang-terangan meminta pada warga untuk pengutusan adminustrasi Surat pengantar
Soelar, tangraya.com
Diduga Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab. Tangerang, Banten, masih ada pungutan Liar bahkan terang-terangan meminta pada warga untuk pengutusan adminustrasi Surat pengantar KTP, KK dan Suarat Tidak mampu pungut biaya di atas 100,000 bahkan ada sampau 300,000. minggu (15/05)
Diduga Pihak Kepala melakukan Pungutan dana pengajuan administrasi di kantor Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan. Nominal pungutan pun telah ditentukan dengan besaran berbeda.
“Pihak Aparat Polisi belum tangkap Kepala Desa, yang memungut dana administrasi di atas 100,000 bahkan 300,000, bahkan dasar pungutan itu tidak jelas brtdasatkan perda atau undang-undang”, katanya H. Hambali, SH, MH
Kepastian di atas tertera dalam surat pemberitahuan dengan nomor yang dikosongkan tertanggal 22 April 2022.
“Menurut saya itu terlalu besar,” ungkap Sri, 33 tahun, warga perumahan Taman Kirana Surya kepada kabar6.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).
Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.
Sri menyatakan kaget saat orang tuanya coba mengurus dokumen dipatok biaya administrasi. Ia ingin mengubah nama surat rumah di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) persyaratan dari kantor pajak wajib membawa surat pengantar dari desa.
“Bapak yang ngurus kemarin dalam pengakuan bapak hanya bikin surat pengantar ke desa Pasangerahan seratus ribu,” ujar Sri.
Terpisah, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro mengakui adanya pungutan biaya administrasi. Biaya administrasi pelayanan mengikuti peraturan desa yang lama.
“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” dalilnya dikutip kabar6.com
Lusi (45) meminta pada aparat agar di periksa pratek-pratek Pungutan liar (pungli). Sedangkan kepala desa sudah di anggartkan dari dana ADD, sudah jelas aturan ADD, untuk fisik dan non-fisik.
“Kami juga berharap pada aparat polisi agar di tangkap, diduga pungli di Desa Pasanggrahan, berpariasi pungutannya dari surat kematian, KK, KTP, Domisili dan Lain-lain
Henry/deny/tangraya