Di duga,”demi meraup keuntungan besar,Proyek betonisasi di kelurahan kuta baru asal jadi.
TANGRAYA.COM
KABUPATEN TANGERANG – Dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023 sudah mulai gelontorkan untuk semua jenis Pembangunan, salah satu pembangunan peningkatan jalan (Betonisasi) yang anda di jalan nanas 4 RW 08 kelurahan kuta baru, kecamatan pasar Kemis, kabupaten Tangerang,Banten.
Senin (13/02/23).
“Banyaknya Pembangunan Infrastruktur, Proyek Betonisasi aspirasi atau pokok pokok pikiran (POKIR) anggota Dewan DPRD, yang di duga dijadikan ajang meraup keuntungan Besar Oleh rekanan oknum kontraktor.
“Diduga kuat Proyek Betonisasi, yang dikerjakan oleh pihak rekanan kontraktor, ada indikasi kecurangan serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). yang di kerjakan oleh : CV. NATANEKAN WIBAWA CONSTRUCTION.
Sumber Dana : APBD kab.Tangerang Tahun 2023
Nilai Biaya : Rp.99.499.000,00
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dinilai banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh rekanan kontraktor.
Aktivis Tangerang Endang Priyatna, yang akrab disapa Bung Bule, saat di temui di kantornya angkat bicara” Dalam pengerjaan proyek betonisasi ini, terlihat jelas banyak ditemukan kurangnya material, yang seharusnya di terapkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ucap Bung Bule.
“Dari hasil pantauan di lokasi, ketebalan Beton bervariasi 11, 12, 13 cm, yang seharusnya merata 15 cm, sesuai dengan acuan papan Bagasting,” Hamparan agregat memakai puing serta tidak merata, tidak dilakukannya pengangkatan paving block sebelum dilakukan pengecoran, tidak dilakukan pemadatan dengan woles (roller), serta terlihat jelas papan bagasting yang sengaja telah di pendam sebagian,” tuturnya.
“Sering terjadinya infrastruktur jalan tidak sesuai spek, dengan dikerjakan terburu-buru, dengan mementingkan keuntungan besar, tampa menghasilkan kualitas,hanya dengan waktu semalam pengerjaan proyek betonisasi tersebut beres di kerjakan, sehingga proyek tersebut tidak akan bertahan lama.
“Dimana nilai-nilai yang transparansi, akuntabilitas dan normatif dapat terjaga, setiap kegiatan harus sesuai antara Rencana dan Realisasinya. Masyarakat sebagai penerima manfaat jangan sampai dibodohi, serta jangan sampai terjadi penyimpangan pengguna anggaran,” tambah bung bule.
”Hal ini juga disebabkan, karena kurangnya pengawasan dari pihak kelurahan dalam kegiatan, sehingga adanya indikasi kecurangan, dengan cara mengurangi bahan material pada lokasi pelaksanaan proyek tersebut. Dengan tidak mempertimbangkan kualitas dan kuantitas bahan material pada betonisasi tersebut,” jelasnya.
“Dengan banyaknya dugaan permasalahan, pada proyek infrastruktur pembangunan peningkatan jalan,“ kami akan segera laporkan pengaduan, dengan melayangkan surat kepada instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, Inspektorat, BPKD dan kejaksaan negeri, agar segera mengaudit proyek betonisasi Jln Nanas 4 Rw 08 kelurahan kuta Baru, kecamatan pasar kemis. Yang diduga telah merugikan keuangan negara,” tutupnya.
( SPN.83 ).