Bupati Tangerang,Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2021 kembali mengalami penundaan
Pundopo kab Tangerang, tangraya
Bupati Tangerang,Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2021 kembali mengalami penundaan, kali ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, bertempat di pendopo Bupati jalan Kisamaun no 1 kota Tangerang, Sabtu (31/07/2021) tadi siang.
Menurut beliau, Kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang. sehubungan covid-19 meningkat.
Bupati Tangerang menyampaikan bahwa Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dan menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
“Keputusan ini berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4,” Katanya.
Lalu, Kemudian Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan sambil menunggu intruksi selanjutnya dari kementrian dalam negeri.
“Demikian yang saya sampaikan untuk segera di sosialisasikan dan dipatuhi oleh para camat dan Asisten I Pemerintahan Kab. Tangerang,”ucapnya. (Joyo/henry/tr/BN)