bulan suci Ramadhan sudah diizinkan sesuai arahan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang
Tangerang Kab, tangraya.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memperbolehkan masjid digunakan untuk pelaksanaan ibadah saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, Rabu mengatakan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan selama bulan suci Ramadhan sudah diizinkan sesuai arahan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang.
“Untuk rumah ibadah masjid sudah dibuka kembali untuk jamaah sejak dimulai awal adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan syarat mengikuti prokes dan arahan Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kemudian, terkait dengan jumlah jamaah umat Islam yang akan melaksanakan ibadah di masjid tersebut harus disesuaikan dengan kapasitasnya yang ada untuk menghindari penumpukan.
Masjid yang ingin menggelar ibadah saat bulan Ramadhan nanti juga harus memenuhi persyaratan prokes, seperti adanya tempat pencucian tangan, marka jaga jarak antara jamaah dan diwajibkan memakai masker.
“Jadi yang mau mengelar ibadah di masjid saat puasa nanti, itu harus menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jamaahnya, kemudian jamaah harus memakai masker dan jaga jarak,” demikian Nur Alam. (henri/tr/ant)