Bos summarecon tertangkap oleh KPK, setelah Walikota Yogyakarta kini tahanan KPK
Jakarta, tangraya.com
PT. Summarecon Tbk, bos tertangkap oleh KPK-RI, di duga tertangkap setelah pemeriksaan Walikota Yogyakarta, dengan diduga kasus suap.
“Kita cap jempol, bahwa KPK berhasil tangkap bos summarecon, saat di tangkap bos summarecon tidak kuasa dan pasra”, katanya Dimas Anggraeni, SH, M.H aktivis.
Menurut Dimas, bos summarecon itu di lsbarkan pengusaha deplover terbesar di asia itu di tangkap oleh KPK tidak berkutik, dan gaya sombong hilang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
“Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK. Dikutip kompas.com
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Budi Hartawijaya, SH, MH, bagus itu semua kasus PT. Summarecon tbk, agar terbongkar, dari akad kridit sampai penyetoran pajak, akan di proses.
“Ratusan yang akad kridit, banyak mengeluh dan meteka tidak segan-segan kosumennya di ajuhkan ke pengadilan, dan bahkan kekerasan”, katanya
Bnc/dmn/deny/tang