Bertepatan dengan HUT ke-42 BPJS TK, para peserta BP Jamsostek yang tengah berada dan melakukan pengurusan


Jakarta, tangraya

SUASANA di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau kini bernama BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi berbeda dari hari kerja biasanya. Pasalnya pada hari ini atau Kamis (5/12) bertepatan dengan tanggal 5 Desember 2019 yang merupakan Hari Ulang Tahun ke-42 BPJS Ketenagakerjaan (TK) atau BP Jamsostek, rabu (08/12).

Bertepatan dengan HUT ke-42 BPJS TK, para peserta BP Jamsostek yang tengah berada dan melakukan pengurusan di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi turut diajak merayakan dan mendapat hadiah istimewa berupa souvenir. Namun untuk mendapat hadiah souvenir, petugas BP Jamsostek melontarkan beberapa pertanyaan yang mudah untuk dijawab.

Akhirnya lima peserta BP Jamsostek yang tengah berada di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi mendapat hadiah setelah menjawab pertanyaan dengan benar seputar BPJS TK atau BP Jamsostek.Seusai acara peringatan HUT ke-42 BP Jamsostek, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS yang mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi,

Tidar Yanto Haroen, memberi sambutan.Dalam sambuatannya, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS mengatakan bahwa seiring dengan ulang tahun hari ini tepatnya ulang tahun ke-42, sebenarnya bukan ulang tahun berdirinya BPJS Ketenagakerjaan.“HUT ke-42 adalah lahirnya Astek dulu pada tahun 1977, kemudian berubah menjadi PT Jamostek pada 1992, dan pada 2014 dibentuk BPJS Ketenagakerjaan.

Itu pun tanggalnya bukan 5 Desember tetapi 1 Januari 2014,” kata Adie MS.Terkait HUT ke-42 BPJS TK, Adie mengatakan tahun ini adalah momen yang memang spesial dan sangat istimewa.

“Salah satu kabar gembira itu adalah hal yang dinanti-nanti sekian lama yakni revisi terkait Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 yang berhubungan dengan manfaat khususnya itu sudah ditandatangani Pak Presiden. Itu hadiah dan kado istimewa,” jelas Adie.

Meurut Adie, kabar gembira bukan hanya untuk para pegawai BP Jamsostek tetapi lebih khusus untuk seluruh peserta BP Jamsostek.“Karena dengan revisi PP No 44 Tahun 2015, semua peserta BP Jamsostek tetap tidak mengalami kenaikan iuran tetapi justru mereka mendapat manfaat yang lebih baik dan terjadi peningkatan dari sebelumnya,” papar Adie.Sebelumnya, jika peserta meninggal, hanya satu anaknya diberi beasiswa hanya satu kali saja dengan nilai Rp12 juta.

Namun untuk mendapat hadiah souvenir, petugas BP Jamsostek melontarkan beberapa pertanyaan yang mudah untuk dijawab. Akhirnya lima peserta BP Jamsostek yang tengah berada di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Slipi mendapat hadiah setelah menjawab pertanyaan dengan benar seputar BPJS TK atau BP Jamsostek.

Seusai acara peringatan HUT ke-42 BP Jamsostek, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS yang mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi, Tidar Yanto Haroen, memberi sambutan.Dalam sambuatannya,

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi Adie MS mengatakan bahwa seiring dengan ulang tahun hari ini tepatnya ulang tahun ke-42, sebenarnya bukan ulang tahun berdirinya BPJS Ketenagakerjaan.“HUT ke-42 adalah lahirnya Astek dulu pada tahun 1977, kemudian berubah menjadi PT Jamostek pada 1992, dan pada 2014 dibentuk BPJS Ketenagakerjaan.

Itu pun tanggalnya bukan 5 Desember tetapi 1 Januari 2014,” kata Adie MS.Terkait HUT ke-42 BPJS TK, Adie mengatakan tahun ini adalah momen yang memang spesial dan sangat istimewa.“Salah satu kabar gembira itu adalah hal yang dinanti-nanti sekian lama yakni revisi terkait Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 yang berhubungan dengan manfaat khususnya itu sudah ditandatangani Pak Presiden. Itu hadiah dan kado istimewa,” jelas Adie.

Meurut Adie, kabar gembira bukan hanya untuk para pegawai BP Jamsostek tetapi lebih khusus untuk seluruh peserta BP Jamsostek.“Karena dengan revisi PP No 44 Tahun 2015, semua peserta BP Jamsostek tetap tidak mengalami kenaikan iuran tetapi justru mereka mendapat manfaat yang lebih baik dan terjadi peningkatan dari sebelumnya,” papar Adie.Sebelumnya, jika peserta meninggal, hanya satu anaknya diberi beasiswa hanya satu kali saja dengan nilai Rp12 juta.

Supriyadi/tr

Berita Terkait

Top