Bersama Pemda dan LKPP, Kemendagri Lakukan Strategi Proteksi Produk Dalam Negeri


JAKARTA, tangraya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan strategi proteksi produk dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Strategi tersebut salah satunya dengan menggelar “Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring” secara daring bersama pihak pemda dan LKPP, Senin (4/4/2022),

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, Kemendagri bersama LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mendukung hal tersebut, Suhajar meminta kepala daerah untuk segera mendorong produk-produk lokal agar dapat ditayangkan dalam Katalog Elektronik Lokal.

“Acara ini sebagaimana kita ketahui tentunya berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” katanya.

Suhajar menginstruksikan pada para Sekretaris Daerah (Sekda) selaku perangkat kerja yang membantu gubernur untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Selain itu, perlu juga mengalokasikan minimal 40 persen anggaran barang/jasa untuk produk dalam negeri, dan segera melakukan pembentukan Katalog Elektronik Lokal. Suhajar menyebut negeri lain seperti Amerika Serikat telah melakukan proteksi terhadap produk dalam negerinya, Indonesia pun harus melakukan itu.

“Hari ini, strategi-strategi untuk mencapai ini bagaimana membentuk mengelola, mengembangkan E-Katalog, dan sebagainya, itu adalah strategi untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah kita bersama. Dan mengalokasikan di atas 40 persen bagi pembelian produk dalam negeri dari alokasi belanja barang jasa kita. Nah, teknik-teknik inilah yang nantinya akan dievaluasi dan dijelaskan oleh kawan-kawan dari LKPP,” ujarnya.

Saat ini, LKPP telah melakukan beberapa inovasi untuk mengakselerasi pencantuman produk khususnya pada Katalog Elektronik Lokal. Katalog tersebut merupakan salah satu sistem informasi dalam sistem pengadaan secara elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh LKPP.

Pemanfaatan katalog elektronik bertujuan untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik. Katalog tersebut diharapkan menjadi mesin penggerak yang mampu meningkatkan partisipasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta koperasi terhadap penyediaan produk dalam negeri.

Puspen Kemendagri

(Red/Amv) 

Berita Terkait

Top