Berpoya-poya hidup, dan pamer-paner seorang menjabat di kampung menjadi kepala desa tajir


SERANG, TANGRAYA.COM

Berpoya-poya hidup, dan pamer-paner seorang menjabat di kampung menjadi kepala desa tajir, akhirnya masuk penjarah, Kamis (12/05)

Seoalah-olah kepala desa tajir, kini tinggal di hutan pengadilan, badan terkurung, pikiran melayang. Dikutip kompas.com

“Sekarang sudah tau langit tinggi artinya, dulu sombong duit banyak, seolah-seolah penjabat tinggi, kini sudah tahu, betapa rendahnya”, kata Ust. H. Samsudin, S.Ag dari guru agama

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang,

Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).

Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Henry/tangraya

Berita Terkait

Top