Bank pinjaman Online akan tindak tegas apa bila merugikan nasabah. Apalagi Nasabah datanya di jual dan tampa
Jakarta, tangraya.
Bank pinjaman Online akan tindak tegas apa bila merugikan nasabah. Apalagi Nasabah datanya di jual dan tampa ada penerima nasabanya.Atau yang berkedok Bank online untuk menipu Nasabah pihak polisi akan mengambil tindakan tegas.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman ‘online’ ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat, mengungkap sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat.
Kata Kapolri, Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
“Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Sigit.
Modus operandi lainnya, lanjut Sigit, dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah. (henry/tr/ant)