Bahkan ia minta belaan dari teman-teman pengacara untuk pro ke Komarudin dan minta senasib dan perjuangan.


Jakarta – tangraya.com

Begitu pengacara kondang komarudin di tetapkan tersangkah oleh polri, sempat muka pucat, rabu (16/08)

Bahkan ia minta belaan dari teman-teman pengacara untuk pro ke Komarudin dan minta senasib dan perjuangan.

Kini sudah masuk pada tahanan Bareskrim Polri, dan iakomarudin menjalani persidangan di Polri Jakarta.

Polisi sesuai pengaduan dari si pelapor, ia terus melakukan penyidik untuk menjadi berkas sampai P-18, 19 dan P21 masuk pada proses pihak pengadilan.

Ia akan bekerja sesuai SOP, jika ia menyimpang sedikit ia akan terjerumus.

Sekarang pihak penyidik di awasi oleh pihak Hukum dari pengecara dari yang di sangkahkan polisi komarudin.

Menurut ASN direktur PT. Taspen ia juga mengawal sampai ďi mana jalan penyidik, apakah sudah sampai pada P-19, kitatunggu.

“Kalau P-21 kita tunggu di Pengadilan, karena tidak tutup Kuasa hukum komarudin bisa juga bermain”, katanya ASN Kosasih

Menurut Kosasi, ini sudah tetmasuk harga diri, jika petlu kita juga akan panggil pengacara untuk menggiring betkas yang sudah berjalan.

Menurut Martin, Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak keberatan atas penetapan tersangka kliennya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

 Menurut Martin, secara materi hal itu dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya. Berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 pasal 16.

Kata Martin, menjamin bahwa ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.dikutip tempo.co

Apakah hak imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?

Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?” tanya Martin, Selasa, 15 Agustus 2023.

Henruy / postbant

Berita Terkait

Top