bagi ada pengawai ASN yang meminta uang dasar pengurusan adminitrsi bisa di jerat hukum
Bogor, Tangraya.com
Pemerintah Pemkab Bogor akan menghapus pungutan liar dan yang tidak temasuk di aturan Pungutan Liar, apalahi ada istilah dendam ini ada kajian untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,senin (16/05)
Pungutan yang luar dari perda Bogor akan di hapus, segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
“Untuk yang pungutan di luar aturan akan mendapaykan sangsi, apa lagi para ASN”, katanya Danang Frank, SH, M.H Aktifis
Danang Frank, SH, M.H Aktifis ia mengatakan, bagi ada pengawai ASN yang meminta uang dasar pengurusan adminitrsi bisa di jerat hukum, apalagi meminta dan menargetkan, ini sudah termasuk grafik korupsi.
“Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Senin. dikutip antara.com
Menurut dia, Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).
“Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit,” kata Iwan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi.
“Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari eksekutif,” ujarnya.
Jajang/jeny/Tang