Awal Ramadan Menghijau, Mayoritas Daerah Jawa-Bali di Level 1 dan 2


JAKARTA, tangraya

Tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali menunjukkan peningkatan yang sangat baik, termasuk pemberian suntikan ketiga (booster). Hal ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan
PPKM wilayah Jawa Bali, yang menjadikan capaian vaksinasi sebagai salah satu parameter evaluasi.

Inmendagri ini sendiri, berlaku efektif mulai hari ini 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Safrizal, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%.

“Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2, yang pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00,” urai Safrizal.

Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan
adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya
penekanan vaksinasi booster untuk penonton” tambah Safrizal.

Pemerintah dikatakan Safrizal meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian covid19. Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ungkap Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Safrizal menegaskan kembali, Pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian saat ini.

“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di Bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkas Safrizal.

(Red/Amv) 

Berita Terkait

Top