Anggota polisi lebak tersandung hukum kedisplinan, kini dalam proses


Serang, tangraya

Kapolda Banten telah memberikan kewenangan pada Unit Pemeriksa Penegakan Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, untuk di proses hukum, kini tinggal penyerahan pada pengadilan kode etik dan kedispilnan seorang anggota polisi, rabu (09/02)

Anggota polisi lebak tersandung hukum kedisplinan, kini dalam proses. Kapolda cepat tanggap begitu di periksa oleh propam anggota polisi yang bertugas di Lebak, akhirnya berurusan sama propam, dan waktu dekat akan di sidangkan.

Paling tidak merekia sudah cukiup bukti, jika itu terdapat kesalahan seperti, di turunkan pangkat, dibabaskan tugas, Copat jabatan, terakhir  pemberhentikan dari anggota polisi itu berkas di ajuhkan ke pihak Pengadilan Negeri.

Salinan keputusan Penadilan negeri mereka di copot dari polisi, sekarang masih dilimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) Anggota Polri

Yang diduga dilakukan oleh personel Polres Lebak kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) di terima oleh Provos Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (08/02).

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri mulai dari diterbitkannya laporan Polisi harus segera diproses dalam waktu 15 hari kerja harus sudah di lengkapi dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar. dikutip lipsus

“Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan”, katanya  Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto

Kata Yudho, terhadap saksi ahli terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya laporan Polisi dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum

“Tetap dalam hal ini Kami tidak tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri.” kata Yudho Hermanto.

henry/tangraya

Berita Terkait

Top