Andrez meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pengusaha tambang pawang yang di desa hutarimbaru kecamat kota Nopan untuk menindak tegas.
MADINA, TANGRAYA.COM
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andrez sumarlin nasution, mengatakan maraknya aktivitas penambang ilegal (PETI) kerap membuat resah bagi warga sekitarnya, selasa 23/01
Kini para pelaku kegiatan penambangan ilegal merajalela seenaknya melakukan aktivitas semaunya tanpa izin, dengan menggunakan alat berat berupa escavator dengan meluluh lantakkan lokasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Karena itu Andrez meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pengusaha tambang pawang yang di desa hutarimbaru kecamat kota Nopan untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal di area tersebut tanpa tebang pilih siapa oknum pelakunya.
Dengan kasus itu kami dari LMP Mandailing Natal sangat mendukung dan mengapresiasi Kinerja Kepolisian untuk membongkar kejahatan tambang ilegal” ungkap Andrez
Andrez juga menyebutkan bahwa selain mengapresiasi kinerja APH atau kepolisian dinilai ada kemajuan, khususnya dalam pengungkapan aktivitas tambang ilegal tersebut sampai ke akar akarnya untuk dibawa kemeja pengadilan.
“Para penegakan hukum harus tegas untuk minindak para pelaku yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan pengerusakan alam atau lingkungan,
apalagi wilayah ini Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Jika tidak dilakukan akan tumbuh subur aktivitas penambang ilegal di pinggiran sungai Muara Batang Gadis Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tegas Andrez selasa 23/2/2024.
Menurut Andrez selaku Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bahwa terkait tambang ilegal.
Sudah saatnya dan bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan telah memasuki tahap penindakan. Sehingga dapat menekan angka para pelaku tambang ilegal dan oknum yang kerap mengganggu masyarakat diwilayah ini.
Para penambang ilegal (PETI) harus di beri efek jera sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 4/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin.
Maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 5 s/d 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
“Kami juga mendorong pihak pemerintah Madina,Kapolres Madina maupun kejaksaan terus melakukan operasi tambang yang ada di Kotanopan untuk diringkus dan dihentikan aktivitas tambang yang tidak berizin apalagi memakai Escavator,” tegas Andrez.
MAGRIP / TANGRAYA