Alvin Lim berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera di copot


Jakarta, tangraya.com

Advokat Alvin Lie dengan ulang tahun pada tahun 2022 ini, agar di copot dari jabatannya yang ada srkarang.

“Mudah-mudahan yang maduk tshun 2023 akan anggota kegajung yang solit pada perkara korupsi”, kata Alvin Lie Advokat

Kejaksaan di seluruh Indonesia merayakan hari Bhakti Adhyaksa ke 62. Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan selamat ultah kepada jajaran kejaksaan.

“Sudah 62 tahun usia kejaksaan, namun sayangnya kinerja kejaksaan selama ini banyak pencitraan dan masih banyak oknum di kejaksaan”, katanya Alvin

Menurut Alvin, Dari modus P19 kasus Indosurya, hingga Oknum pimpinan kejaksaan melindungi dan menuntut rendah Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra, hingga kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara Triliunan Rupiah menjadi catatan kelam Adhyaksa, selama 1 tahun kebelakang.

Masyarakat mampu menilai bagaimana, jaksa melalui kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi.

Padahal penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan modus bulus P19 Mati dengan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi kejaksaan.

Alvin Lim berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera di copot karena tidak mampu bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya.

“Belum lagi dugaan keterlibatan Pimpinan kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda, hancurnya moral dan integritas pimpinan kejaksaan”  katanya

Menurutnys, Berita baru-baru ini ada rekaman kajari memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat. Jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun.

Korban Indosurya ibu Mariana “Saya mewakili ribuan korban Indosurya kecewa dimana Kejaksaan agung, terutama Jaksa Agung dan Jampidum memberikan petunjuk P19 Mati.

Dimana meminta penyidik memeriksa seluruh 15 ribu korban di penjuru Indonesia, adalah hal mustahil dilakukan pihak manapun.

Jika kejaksaan yang menyidikpun, tidak akan mungkin memeriksa seluruh korban. Sehingga kami menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong oknum kejagung dengan oknum Indosurya sehingga kasus mandek.

Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan jika oknum jaksa agung dan jampidum bermain dengan modus P19 Mati. Bagi kami Keagungan di Kejaksaan sudah mati dihari ultah Ke 62 Adhyaksa.”

Alvin Lim menyatakan bahwa selaku kuasa hukum mewakili korban Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat Perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL serta membongkar modus P19 Mati di Kejagung.

“Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah dan memento bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat.” Ujarnya

Diketahui kasus Indosurya dimana sekarang Henry Surya di tahan adalah atas LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim. Dimana korban adalah 165 korban yang memberikan kuasa ke LQ Lawfirm dengan kerugian total 800 Milyar.

Bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. Adapun bareskrim untuk kasus Indosurya sudah menyita aset senilai 2 Triliun rupiah yang merupakan hasil kejahatan.

Ketidak perofesionalnya Korp Adhiyaksa menangani perkara pidana Karna banyak kepentingan personal maupun pribadi oknum tersebut.

Sepeti di Kejaksaan Negeri Kita Tangerang. Satu pekan sebelum Adhiyaksa merayakan ulang tahunya harus menerima pil pahit dari Hakim Pengadilan negeri Tangerang.

Satu perkara dari Bea cukai, JPU menetapkan terdakwa Eka Rahman dan Deciwaty sebagai terdakwa dalam kasus eksport impor barang dari luar negeri.

Barang milik mahasiswa yang di kirim dari Australia ini sudah di ambil pemiliknya lewat agen pengiriman barang. Permasalahanya manifaes dan barang bukti tidak sama,

Setelah di tuntut masing msing 2,6 tahun hakim membebaskan ke dua terdakwa Karna tidak ada peran yang di rugikan negara.

Di ruang sidang 3 pengadilan negeri Tangerang juga membebaskan dua terdakwa kasus pelanggaran pasal 378. Jaksa menuntut 4 tahun penjara dan majelis hakim mutus bebas Karna kasusnya perdata.

Kerjasama saling menguntungkan tidak bisa di pidanakan. Pukulan telak bagi Kajari kota Tangerang dalam sepekan kasus pidananya di bebaskan oleh hakim. Yang menggelikan.

Ketika di beritakan media Kajari tidak terima dan meminta berita di turunin bantahan.

Arfaiz / henry / tangr

Berita Terkait

Top