Aliansi Mahasiswa Minta Firli Ditetapkan Tersangka
TANGRAYA.COM
JAKARTA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda metro jaya pada Selasa (07/11). Aksi tersebut sebagai bagian dari upaya dukungan terhadap kepolisian dalam mengungkap dalang utama dugaan Pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam orasi yang disampaikan oleh koordinator aksi Zikri, setidaknya ada tiga (3) poin penting, yakni Mendukung Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro jaya agar tetap profesional dalam membongkar kasus dugaan Pemerasan di KPK,
” ALIANSI MAHASISWA PEDULI KEADILAN mendukung penuh terhadap Polda Metro Jaya untuk profesional dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi komisi pemberantasan korupsi untuk menghindari gejolak di tengah masyarakat, sepanjang penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup,maka siapa pun yang terindikasi melanggar hukum, tentu harus diproses secara hukum.” Teriak Korlap dalam aksinya.
Selain itu dalam aksi tersebut mereka meminta agar pihak kepolisian menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pemerasan karena di nilai telah cukup bukti.
1. MENDUKUNG MABES POLRI DAN POLDA METRO JAYA AGAR DAPAT MENUNTASKAN KASUS DUGAAN PEMERASAN PIMPINAN KPK
2. MEMINTA KEPADA KEPOLISIAN SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PEMERASAN YANG DILAKUKAN PIMPINAN KPK
3. PERCAYA PADA KEPOLISIAN DALAM HAL INI BARESKRIM MEBAS POLRI DAN POLDA METRO JAYA DAPAT BERTINDAK SEADIL ADILNYA
4. MEMINTA PIHAK TERKAIT MEMERIKSA HARTA KEKAYAAN PIMPINAN KPK
Diketahui bahwa dalam kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri, pihak kepolisian telah menggeledah sejumlah rumah serta memeriksa puluhan saksi yang berasal dari pegawai KPK.
Dari penggeledahan tersebut belakangan di ketahui bahwa rumah rehat Firli Bahuri di jalan Kertajaya no 46 jakarta Selatan ternyata di sewa oleh Alex Tirta pemilik dari usaha hiburan malam Alexis dan beberapa lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut juga Firli Bahuri di ketahui telah 2 kali tidak hadir dalam penggilan penyidik dengan dalih sedang ada tugas dinas di luar Jakarta.
(SPN 83).