AKSI BURUH BANTEN MENUNTUT KENAIKAN UMK 24,5 PERSEN SESUAI KHL
Kabupaten Tangerang, TANGRAYA.COM – Konsultan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Tangerang Raya yang diketuai oleh Bung Puji beserta Serikat yang tergabung diantanya SPN, KASBI, SPSI dan masih banyak lagi serikat yang ikut serta melakukan atau meminta pemerintah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 24,5 persen sesuai survei Kehidupan Hidup Layak (KHL). Kamis, 17 November 2022.
Aksi dimulai pagi pukul 08.00 s/d selesai didepan Kantor Disnaker Kabupatrn Tangerang-Banten .
Konsultan Cabang FSPMI meminta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen tahun 2023
Dalam situasi dan kondisi turun hujan, mereka tetap melakukan aksi tersebut, demi tercapainya atau mendapat titik temu yang mereka harapkan.
Sementara berdasarkan persentase, harga BBM Solar naik paling tinggi, yakni sebesar 32,04 persen.
“Tentunya kan kalau kita lihat kenaikannya (UMK) cuma 24,5 persen jauh sebetulnya kalau bicara kenaikan BBM, kalau BBM kan 30 persen lebih, jauh sebenarnya dibanding Tuntutan kami untuk kenaikan (UMK)”. Kata Puji
Menurut Puji, kenaikan upah minimum untuk buruh itu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu juga akan membantu mereka menjalani kehidupan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan yang harus dicukupi sehari-hari.
“Kita sesuai dengan regulasi UU 13 (tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) bahwa salah satu pertimbangan untuk kenaikan upah itu adalah kebutuhan hidup layak,” kata dia.
“Nah inilah kebutuhan hidup layak yang kita lakukan survei dan hasilnya kita serahkan ke stakeholder terkait,” tambah dia
“Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen,” kata dia.
Dalam Pasal 91 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
“Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023”. Terangnya.
Dedi/Japra selaku anggota FSPMI menambahkan,”doakan kami agar aksi kami (serikat buruh) bisa mendapat titik terang dan dipenuhi oleh pemerintah kota/kabupaten Tangerang-Banten.
(M.supendi/ Tangraya).