Akibat takut dengan istri duit THR habis bermain judi online, akhirnya berbohong di begal


Jakarta, tangraya.com

Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media sosial, jumpa pers dilaksanakan di Kantor Polsek Sawah Besar, Jumat (29/04/2022)

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban RAY PRAMA ABDULLAH yang terjadi hari Rabu (27/04) sekitar jam 05.20 WiB di Depan Rumah Sakit Husada Jl. Mangga Besar Raya Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Kapolsek Sawah Besar Kompol. Maulana Mukarom dalam rilisnya menjelaskan bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP menindak lanjuti perkara tersebut.

“Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek diketahui RAY PRAMA ABDULLAH telah berbohong jikalau telah di begal.

“Uang THR milik Sdr. RAY PRAMA ABDULLAH bukan hilang karena dicuri/begal melainkan Sdr. RAY PRAMA ABDULLAH  menggunakan uang THR tersebut untuk Bermain Judi Online” jelasnya.

Akibat kalah bermain judi online sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.

“Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot” terangnya.

Namun bersangkutan mengakui semua perbuatannya di depan polisi jikalau laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.

“Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan Palsu” tuturnya.

Namun polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain diluar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

“Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum” ujar Maulana.

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya.

Supriyadi/tangraya

Berita Terkait

Top