Ada sekitar dua orang yakni BP alias Okem, pria 50 tahun diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Okem dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Tigaraksa, tangraya
Ada sekitar dua orang yakni BP alias Okem, pria 50 tahun diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (4/12/2021). Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri.
Kedua BP dan Okem ini diciduk lantaran mengkomsumsi barang haram, sekarang menginap di tahanan Polresta Tangerang Kab, Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
Supriyadi/tr