Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa, Raama hanya dapat titipan dari Rajak.


Tangerang, tangraya.com

Aktor film holiwod Raama Mehra 56 tahun menyelundupkan hewan yang di Lindungi di sidangkan.

Aktor bintang film India Raama Mehra 56 tahun kelahiran Mumbai India menyelundupkan 1 ekor burung Cendrawasih dan 1 ekor berang berang harus berurusan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan terdakwa Raama Mehra tidak. Mengakui kalau koper yang di bawanya berisi binatang 2 ekor binatang yang di Lindungi. Menurut terdakwa Raama Mehra Koper milik Rajak,

Sayadi titipin oleh Rajak ketika mau berangkat penerbangan di Bandara Sutta.

Titipkan koper untuk di bawa ke Dubai ujar Raama Mehra di hadaoanajelis hakim.. Dan jpu Noviyanti sh.

Me urut terdakwa, ” kata rajak koperberisi pakaian dan mainan anak ujarnya lewat juru bicaranya.

Terdakwa tidak buka koper karna sudah dekat penerbangan. 5 hari di Indonesia tiap hari antar makanan ke Rajak ketika menginap di hotel.

Setelah sampai Dubai keluarga Rajak akan datang ambil koper. Terdakwa akan ada yang jemput di bandara Dubai. Dari Malaysia tanggal. 26 Juni 2024.

Tujuan ke Indonesia Jakarta jalan jalan. Ketika koper di buka oleh petugas bea cukai semua binatang yang ada dalam koper Masih hidup.

Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa, Raama hanya dapat titipan dari Rajak.

Harusnya penyidik bea cukai atau kepolisian bisa. Kejar pemilik barang. Terdakwa aktor bintang film holiwod.

Namanya saja ga begitu orang kenal karna sebagai peran pembantu

Terdakwa mengaku kalau sebagai aktor film holiwod. Saya bekerja sebagai aktor bintang film tidaak pernah melakukan kesalahan.

Mohon hukuman yang di peringankan ujar terdakwa lewat juru bicaranya. Nasib Raama Mehra akan di tentukan oleh jpu tanggal 30 Desember 2024.

(Arfaiz / prayitno)

Berita Terkait

Top