Pihak pelaku di janjikan anaknya masuk ke Dinas, tetapi tidak masuk laporkan.
Jakarta – tangraya.com
Pihak terduga tersangka di tangkap saat korban tidak di kabuljan oleh pelakunya, selasa (21/11)
Tersangja perna menyanjikan anaknya masuk kerja, dengan uang jamunan.
Kini tersangka membuat korban gregatkan karena merasa janjinya tak di tepati.
Lalu korban melaporkan ke pihak polisi ia diduga di tipu.
Sebenarnya pelaku dan koeban sama-sama di proses hukum.
Menurut Polsek Pondok Aren menangkap HW (49) seorang staf Kesbangpol Tangerang Selatan karena diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Salah satu korban HW merupakan anggota polisi dengan kerugian Rp 80 juta.
“Mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Senin (20/11/2023).
Bambang belum menjelaskan penipuan yang diduga dialami anggota polisi tersebut. Dikutip detiknews.com
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” ujarnya.
HW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Pengungkapan Kasus, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kasus itu berawal dari korban berinisial HA (63) sedang mencari pekerjaan untuk anaknya.
Soal saat itu, pria berinisial SA mengenalkan HA kepada HW yang merupakan pegawai Bapenda Tangsel.
HW menjanjikan anak korban bisa bekerja di kantor Samsat.
Hanya saja, HW mengharuskan korban untuk membayar uang Rp 150 juta.
“Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta.
Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (20/11).
Henry / tangraya