Subagyo Kabag Hukum Setda Kota Serang, tidak melarang masyarakat berusaha di bulan rohmadhan,
Serang kota, tangraya.com
Subagyo Kabag Hukum Setda Kota Serang, tidak melarang masyarakat berusaha di bulan rohmadhan, karena tidak ada hukum untuk melarang masyarakat mencari napkah.
Subagyo buka suara soal ramainya perbincangan publik mengenai aturan rumah makan di Kota Serang selama bulan puasa Ramadan. Menurutnya, Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat berjualan saat Ramadan.
“Yang diatur di perda bukan melarang berjualan, tetapi melarang rumah makan menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman di siang hari,” kata Subagyo, Sabtu (17/4/2021).
Subagyo mengatakan, bila rumah makan yang buka hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away) atau delivery order maka masih dibolehkan dengan asumsi makanan yang dibeli untuk melayani orang yang tidak berpuasa.
Subagyo menuturkan, perda dibuat bukan hanya keinginan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daaerah, perda dapat memuat materi muatan lokal.
Lalu berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, perda memuat materi dalam rangka otonomi daerah dan menampung kondisi kekhususan daerah. Dan Kota Serang sebagai daerah yang mayoritas muslim memandang bulan puasa Ramadan sebagai bulan yang suci. (hasan/henry/tr/br)