Penjahat yang musuh negara adalah korupsi, karena membuatkan negara miskin, bisa saja ia tidak berpikir uang di korupsi itu bisa bermamfaat untuk masyarakat.


Jakarta, tangraya.com

Kasus yang korupsi harus mendapat DPOnya permanen, dan ia sudah memiskinkan negara, itu harus ada perhatian dari Undang-undang tentang Korupsi, selasa (15/08).

Tentu, bagi saiapa yang korupsi di atas 1 milyar sampai dengan 1 Triliun ini harus mendapatkan sipatnya permanen.

Memang korupsi kejahatan negara, perlu di tuntaskan oleh penegak hukum.

“Bisa saja ia secara tidak langsung yang di kurupsi itu harus di ambil oleh negara, dan di kembalikan pada negara”, ujarnya Hikmahanto Juwana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyebut, daftar pencarian orang (DPO) mendapatkan permanent resident dari negara tertentu.

Namun yang di sebut permanen bisa 10 tahun dan juga bisa 20 tahun, dan tidak tertutup kemungkinan bisa karena telah menggelontorkan investasi dalam jumlah besar.

Pernyataan ini Hikmahanto sampaikan saat dimintai tanggapan terkait DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang mengantongi paspor dan Kirana Kotama yang mendapatkan permanent resident dari negara.

Menurut Hikmahanto, sejumlah negara tersebut mengabaikan apakah pihak yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana?

Tanpa dia (negara tersebut) melihat apakah orang ini sedang di dalam pencarian atau tidak.

Itu yang namanya negara tax haven country,” kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).

Penjahat yang musuh negara adalah korupsi, karena membuatkan negara miskin, bisa saja ia tidak berpikir uang di korupsi itu bisa bermamfaat untuk masyarakat.

“Hal ini perlu ada penegasan hukum, bahwa DPO tentang Korupsi yang melarikan diri dari kejar hukum ini harus di tangkap”, katanya.

Menurut Samsudin, SH saya berharap seperti itu.

Karena banyak para kuruptor kabur keluar negeri pihak penegak hukum tak bisa menangkapnya.

“Minsalnya Masiku yang dari partai, sampai sekarang tak bisa di tangkap, ada ia bilang di Flipina, ada yang bilang di thailan, ada yang bisa di singgapure, tetapi itu hoxs, pihak KPK juga tak bisa menangkapnya, hal ini DPO yang kabur keluar negeri harus permanen”, tutur samsudin.

henry / tangraya

Berita Terkait

Top