Ada-ada saja anggota DPRD Banyuwangi, ia berpeluang membuat Raperda wanita kesepian alias janda.


Banyuwangi, tangraya.com

Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan raperda unik, Agar janda bisa berkipra dalam mendapatkan pasangan yang ideal, senin (14/08).

Ada-ada saja anggota DPRD Banyuwangi, ia berpeluang membuat Raperda wanita kesepian alias janda.

Janda Banyuwangi ternyata dapat perhatian dari Anggota DPRD, Karena janda menghidupkan keluarga bisa bersaingan dengan ekonomi setempat.

Kemungkinan ia di berikan kebebasan dalam menghidupkan keluarganya.

Memang yang cerai rata-rata masih mudah. kebanyakan umur 30 tahun kebawah, karena ia masih enerjid dan masih laku.

Jandi ini keluar dari suaminnya rata-rata terbentur mata pencarian dan pengasilan minim.

Dia masih mudah menikah rata-rata menikah di sana umur 16 tahun.

Anggota dewan sempat survey tentang kasus penceraian setiap tahun menambah.

Ia berpikir, alangkah eloknya perda ini di buat agar ini bisa bersaingan dengan perempuan yang sudah punya suami.

“Saya yakni Raperda Janda ini bisa di terapkan pada warga, karena juga menghindar berzinah dan seks bebas di kalangan warga”, katanya Randi Masduki, S.sos, M.Pd. pemarhati Anak bangsa.

Menurut Randi Masduki, S.sos, M.Pd. pemarhati Anak bangsa, mudah-mudahan raperda ini bisa rampung di bahas oleh anggota DPRD Kab. Banyuwangi.

Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para perempuan yang tak punya suami dan janda.

“Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda”, ujarnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim mengaku usulan inikarena prihatin tingginya perceraian.

“Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi”, katanya Basir.

Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi.

Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.

“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu.

Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya, dikutip detik.com.

Dalam raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu.

Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu.

Dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

dono / henry / tangraya

Berita Terkait

Top