Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023.


Jakarta – tangraya.net

Belum lama ini Komarudin telah di tetapkan tersangkah oleh Polri.

Semejak di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik polri, Komarudin meminta sejumlah pengacara minta membatu, minggu (13/08).

Lalu komarudin dapat bantuan hukum dari dan kawan-kawan (DKK).

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat mengatakan kita siap membantu teman kita Komarudin selagi ia dalam proses hukum.

“Jika ia sudah di tetapkan oleh pengadilan baru kita tidak bisa bantu”, ujarnya Martin

Lanjut Martin, kita ada sejumlah provesi advokat akan bantu komarudin.

Sejumlah organisasi advokat mengecam dan menyebut penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai upaya kriminalisasi atas profesi advokat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen.

ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Laporan ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan Pasal 16 Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003

Sejumlah organisasi tersebut antara lain perwakilan dari AAI, Peradi, PPHKI, PBHI, LBH IS, Partai PDRIS, Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan LQ Indonesia Lawfirm.

“Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

“Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu”, ujarnya, dikutip tempo.co.

Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z

Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

henry / tangraya

Berita Terkait

Top