Sekitar 1.320 siswa/si saat ini lagi menempuh ujian sekolah, ujian nasional dan ujian penentuan
Tangerang raya, tangraya.com
Sekitar 1.320 siswa/si saat ini lagi menempuh ujian sekolah, ujian nasional dan ujian penentuan lulus atau tidak. para siswa/i tingkat SMP/Mts dan SMA/SMK lagi dalam ujian. mereka itu adalah penerus anak bangsa ini kedpannya.
Tidak Bisa kita bayangkan ujian nasioal dan ujian kelulusan di terapkan di rumah. seyokyanya siswa setidaknya 80% harus tatap muka. tatap muka itu yang di ajarkan oleh guru-guru bidang study adalah seperti,
mengajarkan etika, mengajarkan kesopanan terhadap yang lebih muda, dan mengajarkan apa yang mereka dapatkan oleh guru. sehingga sebaya dan yang lebih tua mereka. hampir satu tahun berjalan, hampir pula satu tahun mereka tidak mencicip pencerahan terhadap gurunya.
“Saya tersentuh pada anak didik, sebaya mereka adalah menuntut ilmu, belajar, bermain, beragul dan ilmu yang mereka akan di pergunakan setelah mereka menikah”, katanya Dr.c.H.Henri, SE, M.Si dosen salah satu kampus swasta di Banten.
Menurut, Dr.c.H.Henri, SE, M.Si mengatakan mengacuh pada Undang-undang Dasar 1945, setiap manusia mendapatkan pendidikan dan Hak warga Negara dalam memproleh pendidikan Dasar di Indonesia Peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang menjamin perlindungan hukum atas hak untuk memperoleh pendidikan (khususnya pendidikan dasar).
Dilihat dari Peraturan Perundang-Undangan yang paling tinggi di Indonesia yaitu UUD 1945 pada alenia ke empat yang berbunyi suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
“Kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial´dari penggalan alenia keempat tersebut maka sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan”, katanya
Lanjut ia katakan dan membandingkan, oleh IR. Soekarno dan Bung Hatta maka Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya. Setelah UUD 1945 diamendeman, maka
Bab XIII diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan dan terdiri dari dua pasal yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan.
Amandemen ini memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari pasal 31 setelah diamandeman yaitu, Setiap warga negara berhak, mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti
Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan, kalau itu mau memenuhui standar pendidikan yang layak”, katanya. (henri/rajeb/pn/berbagai sumber)