Setelah Pembinaan Polsek Pasar Kemis Memulangkan 27 Remaja Kepada Orangtuanya
TANGRAYA.COM.
KABUPATEN TANGERANG – Personel kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan pembinaan dan memberikan pengarahan kepada 27 Remaja yang masih berstatus pelajar sekaligus orang tuanya untuk mencegah terjadinya tawuran .
“Pembinaan terkait pencegahan tawuran antar Remaja yang kami lakukan ini sengaja juga mengundang orang tuanya agar bisa lebih efektif,” kata Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Polisi Maryadi SH, S.IK, MH , Minggu 26 Maret 2023 dini hari.
“Menurut Maryadi, kasus tawuran antar Remaja masih terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Oleh karena itu, pihaknya sengaja membuat kegiatan ini untuk memberikan arahan kepada remaja khususnya orang tua agar ke depan tidak ada lagi kasus tawuran.
“Perlunya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua ini sebagai bentuk tanggung jawab karena masih ditemukan remaja yang terlibat tawuran. Selain itu, peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama di saat jam malam ataupun menjelang sahur.
“Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun oknum pelajar yang terlibat tawuran, apalagi kedapatan membawa senjata tajam hingga melakukan penganiayaan baik yang menyebabkan korbannya terluka maupun hingga meninggal dunia.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dan sekolah saja, tetapi setiap orang tua pun harus ikut bertanggung jawab terhadap aktivitas anaknya baik saat di sekolah maupun pulang sekolah,” katanya.
“Maryadi mengatakan meskipun remaja di sekolahnya tidak pernah terlibat tawuran, tetapi pihak sekolah harus secara rutin melakukan pembinaan, baik pembelajaran etika dan keagamaan kepada pelajarnya.
“Seperti pada kegiatan ini diharapkan remaja yang masih berstatus pelajar bisa memahami materi yang disampaikan pihak kepolisian dan orang tua juga akan lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya terutama pada jam pulang sekolah dan di rumah”. tutupnya.
(SPN.83).