Selanjutnya Wartawan melakukan pengisian buku tamu dan membuatkan janji ingin bertemu dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.


Tangerang, tangraya.com

Penghalang halangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, kejadian itu menimpa ‘S.Manahan,T.’ Pimpinan Redaksi media online & cetak jakartakoma.com, di Dinas PUPR Kota Tangerang.

Peristiwa penghalang halangan itu terjadi saat S.Manahan hendak menemui pejabat tata ruang Dinas PUPR untuk mengkonfirmasi terkait peruntukan zonasi di wilayah Neglasari Kota Tangerang, Jum’at 17 Maret 2023.

“Tidak boleh masuk selain pegawai Dinas, dan yang sudah buat janji, ini perintah Kepala Dinas,” ujar salah satu petugas keamanan (Security) dengan nada tegas.

Selanjutnya Wartawan melakukan pengisian buku tamu dan membuatkan janji ingin bertemu dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Setelah menunggu kurang dari 30 menit, janji yang dibuatkan belum ada kelanjutannya.

Saat ditanyakan ulang tentang janji yang dibuatkan, tiba tiba salah satu security dinas menanyakan balik ke awak media tujuan dan maksud nya.

“Mau kemana, dan ketemu siapa?,” tanya security.

Saat dijelaskan kembali maksud dan tujuan untuk bertemu pejabat tata ruang, tiba tiba sang oknum security menanyakan isi konfirmasi tersebut.

“Mau konfirmasi apa?,” tanya petugas keamanan kembali dengan nada mulai meninggi.

Saat dijelaskan kembali maksud dan tujuan wartawan dan mendesak alasan pejabat nya tidak bisa ditemui, petugas menegaskan kembali bahwa dirinya mengikuti perintah kepala dinas.

Hingga awak media pulang tidak bisa mengkonfirmasi pejabat tata ruang.

Dijelaskan, prinsip dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

Jika disimpulkan tugas dan peran wartawan yang bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita kepada publik, berati perilaku yang dilakukan oknum security.

Sudah bersifat menghalang halangi sifat jurnalistik karena hingga saat berita ini dimuat, pejabat Tata Ruang tidak bisa ditemui karena petugas keamanan tersebut.

“Karena petugas keamanan nya sedang menjalankan perintah Kepala Dinas, jadi kita lakukan somasi awal. Hari ini kepala Dinas PUPR Kota Tangerang langsung kita somasi lewat kuasa hukum saya, LBH Swastika Advokasi Nusantara,” jelas Manahan kepada awak media.

Dirinya berharap, surat somasi atau teguran hukum yang dilakukan, tujuan nya ingin meminta penjelasan serta pertanggung jawaban Kepala Dinas atas perintahnya kepada petugas keamanan.

Untuk tidak memperbolehkan masuk ke dalam gedung Dinas dan bertemu pejabat membidangi, sehingga terhalangi nya sifat jurnalistik.

Peristiwa penghalang halangan itu telah memenuhi unsur Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat ( 1 ) yang isinya ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda 500 juta rupiah, karena terhambatnya informasi dan menghalangi sifat jurnalistik.

Lanjut kata Manahan, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Jadi itu dasar kita melakukan somasi, sebagai bentuk upaya hukum untuk terciptanya keadilan, dan kesetaraan Dimata hukum dan itu hak setiap warga negara Indonesia,” ucap Manahan.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR ‘Ruta Ireng Wicaksono’ tentang dasar aturan pelarangan masuk ke gedung Dinas selain pegawai, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang diberikan oleh Ruta.

(mnh / Red / tang)

Berita Terkait

Top