KEJAGUNG GAGAL BUKTIKAN DAKWAAN INDOSURYA, HENRY SURYA 106 TRILIUN DIVONIS BEBAS. LQ INDONESIA LAWFIRM: PERINGATAN ALVIN LIM TERBUKTI MAFIA HUKUM ADA.


Jakarta, TANGRAYA.COM

Hari Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.

Walau sudah dipadati puluhan korban Indosurya, namun sidang yang diadakan secara Offline dipandang tidak memberikan keadilan oleh para korban Indosurya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya, menyampaikan kekecewaannya.

“Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam keatas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya.

Ketua JPU Indosurya Syahnan Tanjung yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya di vonis lepas oleh Hakim. Ayah saya sudah memperingatkan adanya mafia di kejagung, yang awalnya mengungkapkan modus P19 mati.

Petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modus Syahnan untuk melepaskan Henry Surya, dkk.

Namun, berhasil digagalkan Ayah saya ketika di viralkan. Lalu Syahnan Tanjung dengan penuh semangat memimpin sidang untuk memenjarakan Ayah saya, dan setelah ayah saya dibungkam.

Di buatlah surat tuntutan seolah-olah tuntutan tinggi 20 tahun padahal dakwaan jaksa memberikan celah lepas, dan pemeriksaam saksi dan ahli sama sekali tidak maksimal.

Juga seringkali putusan dibeli dari majelis hakim melalui oknum jaksa. Hal ini sudah sejak lama diperingatkan ayah saya. Sekarang terbukti.

Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban. Rekaman pembicaraan antara ayah saya, dengan syahnan Tannjung, Yudi Handono Direktur TPUL dan Jampidum Fadil Jumhana jelas, kejagung bilang surah resiko korban jika Henry Surya lepas dari P19.” katanya

Arfaiz / tangraya

Berita Terkait

Top