Diduga pemilihan ketua KTNA cacat hukum, pemilihan tidak transfaran


TANGERANG – TANGRAYA.COM

Pemilihan ketua KTNA kabupaten Tangerang di laksanakan di ruangan bola sundul tigaraksa, pada hari rabu 30/11/2022, di ikuti oleh 26 perwakilan kecamatan se-kabupaten tangerang, banten.

Musyawarah pemilihan ketua KTNA kabupaten Tangerang sangat begitu alot, perihal kesepakatan tata tertib(tatib) pemilihan ketua KTNA kabupaten Tangerang, “ujar adhari. Kamis (05/01/23).

Pemilihan ketua KTNA kabupaten Tangerang di ikuti oleh 3 kandidat, 1.Didi Rosadi ( Ketua Incumbent ) 2.Aryati ( Anggota Ahli Andalan ) 3.Mawardi Nasution ( Mantan ASN Sekdis DPKP kab Tangerang )

Ketiganya mengajukan sebagai peserta yang mencalonkan diri dan di rekomendasikan oleh ktna-ktna tingkat kecamatan, setelah tata tertib di sepakati seleksi di lakukan oleh tim dari MPR (majlis Pimpinan Rembug).

Satu dari peserta calon di nyatakan gugur karna tidak memenuhi syarat,apa yg tertera di ad/art dan PO KTNA, yaitu Mawardi Nasution “ujar adhari

Tapi di sayangkan, yang seyogyanya pemilihan ketua KTNA Kabupaten Tangerang berdasarkan ad/art dan PO KTNA, nyatanya keluar dari tatib tersebut,yang mana Aryati lolos dari ad/art dan PO KTNA,

Diduga tidak jelas-jelas di AD/ART PO dan Tatib di ” sebutkan bahwa peserta calon ketua wajib memenuhi kriteria persyaratan yaitu Pengurus KTNA.

Ditingkayannya dan atau Pengurus setingkat di bawahnya 1 periode yang di rekomendasikan minimal 5 KTNA Kecamatan sedangkan di AD/ART dan PO KTNA tidak tercantum kan dan Pasal yang menjelaskan kata pernah menjadi Pengurus Sebelumnya atau pernah menjabat dan di sisi lain bahwa Andalan itu bukan pengurus.

Karena Aryati adalah Ahli Andalan dan Bukan Pengurus Aktif di tingakatanya dan saat mendaftar Calon sebagai KTNA Kecamatan yang belum 1 periode tapi Aryati bisa lolosnya.

” Dan pada saat rembug Peninjau yaitu Ketua KTNA Provinsi mengatakan bahwa Ahli Andalan boleh atau bisa menjadi Calon Ketua KTNA Kab Tangerang “ujar adhari”

Disinilah terlihat ada intervensi dan pengondisian untuk Calon Aryati

Saniman pengurus KTNA periode 2017-2022 menyayangkan atas pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten sebagai peninjau pada saat rembug paripurna yang menjadi dasar membolehkan Aryati yaitu sebgai Ahli Andalan bisa sebagai Calon Ketua KTNA Kab. Tangerang.

Bahkan mengatakan supaya tidak jadi isu nasional apabila ada pelanggaran aturan pemilihan Ketua KTNA itu bersih dari intervensi dan jangan ada aturan yang di langgar disampaikan oleh Ketua KTNA pada saat itu tapi ini malah sebaliknya

Bahkan pada saat di konfirmasi Ketua KTNA Provinsi Banten mengatakan melalui handpon mengatakan hak tersebut di mungkinkan bisa tapi jawaban di mungkinkan itu bukan jawaban secara aturan itu adalah jawaban asumsi dan akhirnya

“Kami mengirmkan surat resmi untuk mempertanyakan hal tersebut tetapi belum ada jawaban samapi saat ini, dan sampai berita ini di tayangkan”, katanya

Maka dengan ini kami akan membuat surat ke KTNA Provinsi Banten dan KTNA Nasional untuk membatalkan Aryati sebagai Calon Ketua KTNA Kab Tangerang karena Cacat aturan maka hanya ada 1 Calon Ketua yang memenuhi syarat yaitu Didi Rosadi, “tegasnya.

(M.supendi / saniman/ tangraya).

Berita Terkait

Top