DIDUGA BANYAK PROVIDER INTERNET YANG TIDAK MEMILIKI IJIN DAN TIANG SENDIRI.
Tangerang, tangeaya.com
Banyak nya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin penomoran dari kominfo yang eksis di usaha provider,
“ini perlu adanya penerapan Perda terhadap provider-provider yang nakal,” ujar agung
Di saat maraknya perusahaan-perusahaan provider internet di kabupaten Tangerang, sudah selain adanya pembenahan infrastruktur jaringan.
Juga ijin-ijin harus lengkap sehingga perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik.
“Seharusnya kalo memang mau usaha ya harus memiliki ijin dan juga tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik, “ujar agung
Ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang menggunakan tiang listrik.
Pemasangan kabel Fiber optik di tiang listrik bisa di jerat dengan peraturan daerah dan juga uu 36 tahun 1999 dan turunnya.
Yang di atur pada pasal 11 ayat 1 dan 2, “barang siapa yg tidak memiliki ijin penomoran dari kominfo bisa di kenakan pasal 11 ayat 1 dan 2,dengan denda 600.000.000 dan kurungan 6 tahun penjara, dan pasal 13 ayat (1).
Menurut LSM FBR, dan kami forum Rajeg bersatu akan melapor kan provider-provider internet yang nakal.
“Sehingga ada penertiban jangan sampai adanya pemasangan sepihak terhadap kabel optik di tiang-tiang listrik, bisa membahayakan kepada masyarakat, ” ujarnya.
(Red-posjr / tangraya)