Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil Ungkap Pembunuhan Serta Pencurian Dengan Kekerasan.
Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil Ungkap Pembunuhan Serta Pencurian Dengan Kekerasan Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia.
Kota Tangerang, berawal. TB interpol new. Com. adanya penemuan mayat oleh masyarakat di Sungai Cisadane, tepatnya di Kampung Berkelir, Babakan, Kota Tangerang. Dalam keadaan terbungkus bed cover dan terikat dengan lakban berwarna merah. Hal ini diungkap dalam Giat Konferensi Pers Polres Metro Kota Tangerang, yang dihadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim, serta Humas Polres Metro Tangerang Kota. Jumat (30/12/22)
Lanjut, dimana anggota dari Polsek, Polres dan pihak Inafis Polres Metro Kota Tangerang, mendatangi TKP dan Mengangkat Mayat tersebut yang kemudian bungkus bed cover tersebut dibuka lalu diketahui bahwa didalamnya terdapat mayat perempuan dalam keadaan kepala ditutupi plastik warna hitam, lehernya dijerat dengan kabel warna hitam yang dikunci dengan hanger/gantungan baju, serta kaki juga terikat dengan lakban warna merah
Kapolres Metro Tangerang Kota. Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam penjelasannya bahwa ditubuh korban terdapat 4 (empat) buah Tato, yaitu : Tato kupu kupu ditengkuk belakang kepala, tato bunga teratai, dibagian dada kiri, tato daun didipinggang, dan tato kupu kupu dibagian bawah perut korban serta kalung emas.
” Terdapat memar pada bibir, leher, pelipis, punggung, lengan dan hidung, lalu terdapat resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan, dengan kesimpulan penyebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga menyebabkan mati lemas,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota. Jumat ( 30/12/22).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan 3 tersangka, antara lain :
1. SRH (WNA Srilangka) sebagai pelaku utama pembunuhan berencana
2. AM alias SION (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta
3. MK ( WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta.
Barang bukti yang disita dari tersangka inisial SRH adalah :
1. 1 unit telepone genggam merek Samsung Galaxy A 32.
2. 1 unit telepone genggam merek Samsung Galaxy AO 32 F
3. 1 unit telepone genggam merek Redmi A 5 A
4. 1 unit mobil merek Susuku Type Ertiga XL 7 Warna Putih nopol B 1908 WFI
5. 4 buah gantungan baju yang indentik yang ditemukan pada korban
6. Rekening koran Bank OCBC NISP atas nama SRH
7. Uang tunai sebesar 22 juta hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam nopol 1012 DFQ
8. 1 buah besi Dumbell.
” Akibat perbuatan tersangka, denga pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati,” Jelas Kapolres lagi.
(ROY S / deni / sopiyan / tang,)