Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa penyelidikan berjalan terus sehubungan ada tersangka baru
Jakarta, tangraya.com
Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa penyelidikan berjalan terus sehubungan ada tersangka baru yang di tetapkan oleh Jampidsus, belum lama ini.
Kata beliau, bahwa salah satu penetapan kasus baru ini, pihak ada sekitar 3 orang lagi dalam kasu PT. Waskita Karya dan Beton Precast, dalam TO kejagung.
Sebelum akhir 2022 ini, yang semula 1 akan menambah menjadi 3 orang lagi.
“Mudah-mudahan dalam kasus ini ada sekitar 3 orang lagi akan di jadikan TO dalam pengunaan dana pencairan fiktip”, katanya Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi
Menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi.
Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Kamis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu, yakni Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 – Juni 2020.
Dan Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 – Juli 2022.
Sedangkan satu tersangka lagi berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Dalam perkara ini, kata Kuntadi, peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya. dikutip antara.com
secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut.
Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Deni / Yadi / tangraya