PENGERJAAN GALIAN PIPA GAS NEGARA (PGN), PT ANKI DIDUGA BELUM KANTONGI IJIN DARI DINAS TERKAIT DAN TERKESAN SEMERAWUT.
TANGERANG – TANGRAYA.COM
Hasil tinjauan awak media di lokasi, Pengerjaan galian pemasangan pipa gas negara (PGN)yang di kerjakan oleh PT ANKI di duga belum kantongi ijin dari dinas terkait serta pengerjaan nya.
Ter kesan semerawut yang salah satunya ada perumahan pondok sejahtera blok E 25 RT 08 RW 10 kelurahan Kuta baru kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang propinsi Banten. Sabtu (10/12/22).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai oleh awak media mengatakan” dengan adanya galian pipa gas negara (PGN) ini sangat mengganggu aktivitas warga.
“Memang betul pak ini proyek negara yang nantinya di peruntukan untuk keperluan masyarakat tapi setidaknya di dalam pengerjaan harus memperhatikan dampak nya”, katanya.
Apa lagi ini memasuki musim penghujan, karena tanah yang berserakan bisa mengakibatkan jalan menjadi becek seketika hujan turun ucap salah satu warga kepada awak media.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada salah satu mandor dari PT. ANKI yang ada di lokasi pengerjaan untuk menanyakan kedalaman lubang penanaman pipa gas(PGN) dan ijin dari dinas terkait,”
Untuk kedalaman dan ijin nya saya tidak tau pa, saya baru datang, saya cuma kerja di sini ucap salah satu mandor kepada awak media.
Tertuang dalam Perpres republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan Transmisi/distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan orlangan kecil.
Keputusan menteri ESDM no:11K/10/EM/2019 tentang penunjukan Pertamina (Persero)sbholding migas dalam membangun jargas.
Undang undang NO:38 tahun 2004 tentang jalan.peraturan Mentri pengerjaan umum No:20/PRT/2010 tentang pemanfaatan bagian pinggir jalan.
Undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) No:14 Tahun 2008.
Perpres no:104 tahun 2022 tentang rincian anggaran APBN tahun 2022.
Untuk memastikan apakah proyek penanaman pipa gas negara ( PGN) dari PT.ANKI sudah mengantongi ijin atau belum.
“Kami awak media selaku kontrol sosial dalam waktu dekat akan datang ke kantor dinas PU dan BINAMARGA dan dinas terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi apakah betul pengerjaan proyek pipa gas negara (PGN) betul betul sudah memberikan ijin atau belum”, katanya.
Dan kami meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas dan memberikan sangsi kepada pelaku usaha yang nakal yang artinya bekerja tampa mengantongi ijin dari dinas dinas terkait/pemerintah.
(Sopiyan/tim)