POLRES METRO BEKASI KOTA MENGAMANKAN  6 PELAJAR. DI DUGA PELAKU TAWURAN.


 

TANGRAYA.COM

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan 6 remaja usia pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jl. Ratna, Jatiasih Kota Bekasi pada Selasa (18/10/22) dinihari.

Dari tangan para remaja ini turut disita 4 senjata tajam jenis celurit dan 2 stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka semua tertangkap oleh tim perintis presisi sekitar pukul 1:30 wib.

“Pada saat itu tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan ratna, Jatiasih. Kita berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang akan digunakan adik-adik yang akan tawuran, kita amankan juga yang memiliki senjata tajam, ada juga yang kabur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media.

Dari para remaja yang diamankan petugas ada 2 diantaranya adalah remaja putri yang putus sekolah. 5 remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.

“Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum,” ungkapnya.

Diakui bahwa senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang.Iya juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

“Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.

“Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras,” tukasnya.

Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Michael/Tangraya).

Berita Terkait

Top