Terkait Dugaan Bangunan Liar Yang Tidak Mempunyai Legalitas, Salah Seorang Pemilik Tanah, Memberikan Penjelasan !!
TANGRAYA.COM
TANGERANG KABUPATEN – Telah beredarnya berita terkait dugaan bangunan liar di wilayah jalan puri jaya yang memang telah banyak pedagang di sekitaran wilayah tersebut.
Awak media melakukan penelusuran ke beberapa tokoh masyarakat setempat dan ada salah satu warga desa pasarkemis ber- inisial HS bersama dengan warga sekitar, beliau memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang telah di terbitkan oleh salah satu media terhadap dirinya, beliau sangat menyayangkan terkait pemberitaan tersebut karena memang lahan atau tanah yang sekarang menjadi bangunan permanen itu memiliki legalitas atas kepemilikan tanah tersebut bukan tanah milik pemerintah (PU), Selasa 11 Oktober 2022.
” Saya sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang telah beredar itu, terkait dugaan bangunan diatas tanah negara, karena beberapa bangunan itu memiliki surat kepemilikan atas tanah itu”, tutur HS.
Warga ber inisial HS telah melakukan pertemuan dengan salah satu oknum media yang sudah menerbitkan berita tentang dirinya, dengan dalih untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Saat pertemuan itu ada 7 orang, saya sudah memberikan penjelasan kepada mereka,” tutur nya.
Dalam pertemuan itu adanya dugaan unsur pemerasan dari oknum media terhadap seseorang, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”, dan secara kode etik jurnalistik pun sudah dilanggar, karena dalam kode etik jurnalistik “setiap wartawan tidak boleh menerima/meminta imbalan dari pihak manapun”.
Beliau pun memperlihatkan tentang surat kepemilikan tanah itu kepada awak media dan beberapa orang yang juga melihat legalitas tanah tersebut, dan legalitas Tanah itu pun sah secara hukum Negara.
Dalam kejadian itu pihak pemerintah kecamatan pasarkemis telah melakukan pemanggilan kepada kepala desa pasarkemis dan kepala desa sukamantri pada tanggal 04 Oktober 2022, dan instansi kecamatan pasarkemis pun sudah meninjau langsung ke lokasi.
Terkait untuk pembongkaran bangunan yang di duga berdiri di atas tanah Negera itu harus ada kordinasi dari pihak pemerintah kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup, secara aturan yang ada di negara republik Indonesia.
Dan sebelum pembongkaran pun pemerintah tingkat provinsi harus membuat suatu program dan di bahas dengan DPRD Provinsi Banten.
( Tim / Red )