Ungkap Kasus Tawuran, 1 (Satu) korban Luka Berat, Kapolsek Medan Satria,”Tawuran Pelajar ajakan melalui Sosmed 


 

TANGRAYA.COM.

BEKASI – Polsek Medan Satria gelar ungkap kasus tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi di Jalan Raya Sultan agung KM.28, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Selasa (19/9/2022) sekitar Pukul 19.00 wib.

Mengakibatkan adanya korban MK (pelajar) dengan luka luka di kaki, perut akibat sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban dirawat dirumah sakit. Jum’at (23/09/22).

Setelah aksi pemyerangan tersebut, Polsek Medan Satria mengamankan tersangka RN (18), RAG (17), ST (17), MD (17) dan Z (16). Pelaku ST (17) merupakan admin Media yang mengajak untuk melakukan tawuran.

Turut diamankan rombongan korban saat ini di polsek Bekasi Utara DA (18) ES (17) dan ZA (17)

Dari para pelaku, Anggota Unit reskrim Polsek Medan Satria mengamankan barang bukti berupa 3 Unit senjata tajam berupa clurit yang dipakai melukai korban oleh para pelaku.

“Berawal dari ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pelajar dari SMKN 11 Bekasi Utara dan Pelajar SMKN 13 Bekasi Utara bergabung dengan SMK Patriot Bekasi Utara yang kemudian melakukan tawuran,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Efendi SH. SIK. MH dalam rilisnya ke Media.

Effendi terangkan, MK (korban) kemudian bersiap bertemu dengan pihak lawan, beramai-ramai menggunakan sepeda motor keluar dari ALEXINDO (Perum SBS) menuju jalan Sultan Agung arah bekasi, sesampainya di depan AMIN MOTOR setelah melihat lawan lebih banyak jumlahnya mereka memutuskan putar balik.

“Namun jarak terlalu dekat dari kelompok lawan RN (pelaku). Akhirnya korban terjatuh, saat itu juga korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (Sdr RB) mengantar korban ke RS ANANDA,” Jelas Effendi.

Kepada para pelaku ditersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.

(Michael/Tangraya).

Berita Terkait

Top