DIRESKRIMSUS POLDA BANTEN GELAR RAKOR TIDAK PIDANA KORUPSI.
TANGRAYA.COM.
SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi jajaran Subdit II Direktorat Tipikor Bareskrim Polri serta Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Banten.
Selasa (23/08/22) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pada Rakor kali ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono dihadiri Tim Korwil KPK Banten, Perwakilan Bareskrim Polri, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi.
Rakor dibuka dengan sambutan dari Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengucapkan terimakasih kepada para peserta Rakor telah menghadiri acara pada hari ini.
“Saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada para peserta Rakor yang telah menghadiri acara pada hari ini. Pada kegiatan kali ini mari kita bersama-sama tukar pendapat antar pengemban fungsi penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi,” ucap Dedi.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan mari kita bersinergitas antar penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Dalam rangka supervisi serta tukar pendapat antar pengemban fungsi penegakan hukum dalam bidang Tindak Pidana Korupsi, Polri mengajak KPK serta Kejaksaan untuk bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lewat rapat koordinasi ini,” kata Yudhiawan.
Acara dilanjutkan dengan saling menukar pendapat tentang terjadinya tindak pidana korupsi pembayaran listrik, air dan telepon pada RSUD Cilegon tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ditangani oleh penyidik Polres Cilegon dan BSM SMAN 3 Pandeglang yang ditangani oleh penyidik Polres Pandeglang.
(REDAKSI).