Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kasus Narkotika jenis Coca (tanaman biji Coca).
TANGRAYA.COM.
JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial SDS (51) yang telah mengekspor biji koka alias kokain ke luar negri.Jumat (5/8/2022)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003.
tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat,
Terkait pengungkapan kasus ini, Zulpan menyebut berawal dari kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Berbekal kecurigaan tersebut Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.
“Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim,” tutur Zulpan.
Adapun, tersangka SDS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022).
Saat ditangkap penyidik menemukan barang bukti berupa :
– paket berisi 100 biji tanaman koka (yang digagalkan saat akan diekspor ke luar negeri),
– 1 plastik berisi 25 biji tanaman koka.
– 262 buah koka yang dikemas dalam toples.
– 3 batang pohon tanaman koka. –
73 boneka finger puppet.”
BonekaFingerPuppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Michael/Tangraya.