Walikota Tangerang Selatan, Airin RACHMI Diany meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kota Tangsel, tangraya.com
Kota Tangerang Selatan sudah mampu menekan penyebaran wabah virus COVID 19 dan telah berhasil masuk dalam kriteria zona kuning khususnya di Wilayah Provinsi Banten dimana 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Tangerang & Serang serta 2 Kota yaitu Serang dan Cilegon masih berada pada zona orange.
Hal ini memastikan bahwa Kota Tangerang Selatan telah berhasil menekan penyebaran virus COVID 19 dan juga harus terus mampu menekan sampai Kota Tangerang Selatan benar – benar bebas dari penyebaran virus COVID 19.
“RSUD Serpong Utara akan ditujukan sebagai Rumah Sakit Transit bagi masyarakat pasien COVID 19 yang berasal dari semua puskesmas yang berada di Kota Tangerang Selatan. RSUD Serpong Utara telah memiliki izin resmi secara legal yang terbit pada tanggal 05 Januari 2021 dan sementara izin operasinya juga sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 23 Febuari 2021”, hal ini di katakan oleh Airin Rachmi Diany Walikota Tangsel.
Lanjutnya, dengan ada RSUD Serpong Utara ini, Kota Tangerang Selatan jadi memiliki 31 rumah sakit yang terdiri dari 28 rumah sakit swasta dan 3 rumah sakit milik pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan yaitu RSU Kota Tangerang Selatan, RSUD Serpong Utara dan RSUD Pondok Aren.
“Khusus untuk Fasilitas RSUD Serpong Utara Terdiri antara lain Lantai 1 – Pelayanan IGD, Pelayanan Gizi hingga Pemulasan Jenazah, Lantai 2 – registrasi pendaftaran, poliklinik, laboratorium, radiologi hingga farmasi, semua fasilitas ini harus sudah diterima oleh seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Kota Tangerang Selatan mulai dari peresmian”, ucapnya Airin Rachmi Diany. (Ade Gunawan/tr)