Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Pelaku Marah Terhadap Korban
-JAKARTA- Tangraya.com. Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap MRIA (21) pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), mayat korban ditemukan di Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena pelakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.
“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak 3 kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.
Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.
Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Kota Bogor.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Michael/Tangraya.