penetapan tersangka apakah benar dengan alat bukti yang dia sendiri tidak tahu apakah itu asli


Tangerang, tangraya.com

Praperadilan hanya menguji alat bukti yang mana buat bukti penyidik. Ujar Mudzakir
Dokumen ada dua surat palsu yang di lakukan kepal Desa. Andai kata ada pidananya harusnya kepal desa bukan yang memakai. Karna yang membuat kepala desa. Kesalahan dari administrasi.

Kalau korban di jadikan tersangka inilah rusaknya hukum tatacara di negara Jangan sampai menjadi kesesatan dalam persidangan hukum praperadilan.

Menurut saksi ahli pidana Doktor Mudzakir SH MH ahli hukum pidana dosen UI.
Putusan mahkamah agung harus ada 2 formil alat bukti.. Penetapan tersangka hingga tidak sah dan tersangka harus segera di keluarkan dari tahanan dan di rehabilitasi nama baiknya.

penetapan tersangka apakah benar dengan alat bukti yang dia sendiri tidak tahu apakah itu asli apa palsu. Sedangkan tersangka tidak mempergunakan surat tersebut yang di anggap palsu.

Kepal desa harus yang di pidana Karna dia yang membuat keterangan surat palsu.
Perbuatan tidak bisa di alihkan pidana ke orang lain.

Jimmy korban dari keterangan surat palsu kepala desa. Sedangkan kepala desa tidak di apa apain. Pertanggung jawaban pidana tidak bisa di alihkan ke orang lain.
Calon tersangka ada 5 hak.

Mengajukan barang bukti, saksi, maupun ahli. Hak Calon tersangka belum di penuhi dan penetapan tersangka menurut saya tidak sah. Dan produk penyidik sendiri juga tidak sah uljar Mudzakir di hadapan awak media.

Sebelum mendengarkan saksi dari pemohon masih ada surat tambahan dari pemohon dan termohon. Bahkan surat bukti dari termohon menambahkan 87 surat

Pemohon menghadirkan 2 saksi dan 1 saksi ahli, saksi fakta Erlin Arista, HRD yang bekerja di PT baja raya kapuk menerangkan
Perna menyuruh saksi Toto Setiawan untuk buat surat domisili untuk memperpanjang pajak STNK kendaraan operasional.

Tetapi yang di keluarkan dari Desa SKU. Saya tidak butuh SKU Karna buat perpanjang STNK kendaraan di Samsat hanya domisili dari Desa ujar Erlin tegas.

Dalam hal pembuatan surat kw Desa
Erlin pernah lihat sku yang salah alamat dan agama. Agama pak Jimmy Buda di tulis katolik, sedangkan Alamat ruma pluitmutiara Jakarta di tulis Desa Kalibaru.

Saksi menyuruh Toto membuat domisili
.tetapi yang jadi sku. Karna butuhnya domisili bukan sku Surat saya kbalikan ke Toto Setiawan.

Saksi Toto Setiawan mengatakan Surat dari ci Erli. Saya kbalikan hari itu juga ke Muhamad hopid tahun 2020 orang Desa masih saudara Kepala Desa Abdul Gani ujar Toto.

Menurut Erlin Hari itu juga surat saya kembalikan ke Toto Karna tidak perlu, yang di perlukan domisili untuk memperpanjang pajak kendaraan jelas Erlin di ruang sidang.

Hakim Tunggal Rusdiyanto SH MH menanyakan awal pembuatan surat domisili yang keluar SKU ke saksi Erlin dan Toto.
Awalnya mengurus surat domisili untuk memperpanjang STNK kendaraan pak hakim. Karna yang memperpanjang butuh surat domisili surat SKU di kembalikan ke Toto.

Dari Toto Surat di kembalikan ke Muhamad ophit. Sidang praperadilan masalah sku dan ktp, Tidak ada permohonan pembuatan sku. Tetapi agenda tahunan otomatis sku keluar dari Desa ujar Toto. Kami tidak perlu SKU Karna perusahaan sudah PT.

pH polri menanyakan Jimmy punya KTP 4.
T78. Saksi di perlihatkan prin aut 4 buah Poto kopy KTP. Saya tidak tahu kalau ini prin aut. Seharusnya aslinya. Klau KTP sekarang kan sudah bukan elektrik lagi pak hakim bantah saksi erlin tegas.

Sedangkan saksi ahli Doktor Mudzalir SH MH Dosen fakultas hukum UI bidang hukum pidan di hadapan hakim Rusdiyanto SH MH mengatakan,Praperadilan di atur dalam pasal 77,78,79 di sebut penetapan tersangka. Orang yang di duga kuat orang yang melakukan tindak pidana dengan adanya 2 alat bukti.

Pelapor orang pihak yang di rugikan. Tindak pidana yang tersembunyi, seperti memalsukan dokumen dan lainya.

Orang yang melapor itu yang di rugikan. Kalau dia tidak di rugikan tidak bisa mengaku apa lagi melapor. Orang dia tidak di rugikan.

Delik aduan relatif. Pelapor tidak ada kerugian tidak bisa melaporkan. Unsur pokok apa bila ada 2 alat bukti, alat bukti di peroleh yang sah di peroleh dengan secara sah tidak melawan hukum.

Karna tersangka proses puncak dari alat bukti dan kalau tidak terpenuhi cacat hukum. Orang yang belum di jadikan tersangka dia berhak mengajukan barang bukti dan menghadirkan saksi.

Mengikuti konstitusi Indonesia perkembangan hak hak warga Indonesia. Bedanya penculik sama penyidik Penculik tidak Pakai surat.
Kalau penyidik harus pakai surat dari atasanya.

Terbitnya surat palsu siapa yang di rugikan.orang yang di rugikan akibat terbitnya surat palsu. Dan siapa yang menerbitkan. Memakai surat palsu kalau tidak di katahuinya tidak bisa di pidanakan.

Yang punya kepentingan hukum orang yang melapor. Karna orang yang di rugikan ematrial maupun material. Orang yang tidak ada kerugian tetapi melapor. Ruginya di mana dan tidak ada kepentingan hukumnya.

Orang lain melapor tidak ada legal setanding untuk melapor. Kalau dia lapor legal setandingnya apa, justru malah di manfaatkan orang lain yang berkepentingan
Orang lain tidak bisa lapor Karna tidak punya kepentingan dalam perkara ini.

Pengguna surat palsu, padahal tidak memalsukan. Pengguna surat palsu korban dari pembuat surat palsu. Korban harus di lindungi hukum.
Kalau korban di jadikan tersangka inilah rusaknya hukum tatacara di negara kita ujar saksi.

Korban harus di jamin perlindungan hukum.
Penyidik profesional harus memisahkan antara korban atau pelaku tindak pidan surat palsu. Orang membuat surat dan digunakan orang lain. Jadi yang menggunakan itu korban.

Orang yang membuat surat palsu harus bertanggung jawab dalam surat palsu itu. Yang tidak membuat tidak bisa untuk bertanggung jawab.

Bukti permulaan yang cukup minim ada 2 alat bukti. Untuk perbuatan penetapan tersangka 2 alat bukti untuk menjadikan pidana juga 2 alat bukti di uji.

Ditahanya tersangka kalau keluarganya tidak di beritahu satu hari aja penahann tidak sah ujar saksi.

Spdp 2C. Ahli menyampaikan ke mabes polri Penyidik tidak beritahukan tidak ada alasan.
Keluarga harus di beritahu. Itu harus dan wajib ujar saksi. Pasal 5 ayat 1 huruf B. Perintah penyelidikan tugas lapangan harus tertulis dari atasan tidak bisa lisan. Penyidik harus mematuhi peraturan SOP.

Penyidik melakukan penyitaan harus membawa surat ijin penyitaan dari pengadilan. Kalau di lakukan tanpa ada surat tugas dan surat dari pengadilan tidak sah

Sidang praperadilan hari ini senin 27 Juni 2022 di hadiri pengacara kondang
Oc Kaligis SH MH. Menurut oc Kaligis kepada matapost.com penyidik udah salah kaprah. Korban di jadikan tersangka.

Seharusnya yang di jadikan tersangka pelaku pemalsunya kepala Desa. Yang lebih aneh orang yang tidak di rugikan malah jadi pelapor.

Harapan saya Kapolri, persiden Jokowidodo tegakan hukum di negeri ini. Jadikanlah hukum panglima tertinggi di Negeri ini.

Arfaiz/tangraya

Berita Terkait

Top