Kejagung Klarifikasi Vidio Viral Pengakuan Jaksa Terima Suap Dalam Sidang perkara Rizieg sihab”  itu berita Hoaks 


Jakarta, tangraya.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi soal beredarnya video Viral di media sosial, Facebook, Twitter, You tube, maupun instagram yang menggambarkan penangkapan seorang jaksa menerima suap di kasus terdakwa Rizieq Shihab, Aliah Habib Rijieg Sihab yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, menyebutkan bahwa video yang viral tersebut adalah hoaks. Menurutnya, hal itu adalah penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016, lalu.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 , dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” kata Leonard, Minggu (21/03).

Leonard memastikan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget.

“Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya.

Video yang Viral .penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks, dan meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi melalui Jaringan Media sosial yang belum jelas kebenaranya.

Baca Juga  Mantan Derektur PT ALL Adi Kusuma Budiarto di Vonis 4 Tahun Penjara. Sesuai dengan undang undang No 19 Tahun 2016 atas Perobahan undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rilis asli kajagung : (Arfaiez/tr).

Berita Terkait

Top